DEWATA POST | Jembrana – Akhirnya, Kejaksaan Negeri Jembrana menetapkan tersangka dalam Perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pengelolaan Dana Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Baluk, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana didampingi Kasi Pidana Khusus dan Kasi Intelijen di Kantor Kejaksaan Negeri Jembrana, Senin (22/4) siang.
Adalah NKP, Perempuan berusia 46 tahun ini diketuahi bertugas sebagai kasir di LPD Desa Adat Baluk, dirinya harus berurusan dengan hukum lantaran menggunakan dana Kas LPD Desa Adat Baluk.
“Modus tersangka NKP beserta dua orang Kolektor Tabungan berinisial IPAYA (Almarhum) dan INW dengan cara melakukan penarikan dana tabungan nasabah di Kas LPD Desa Adat Baluk tanpa sepengetahuan dari pemilik tabungan, melakukan penarikan dana tabungan nasabah di Kas LPD Desa Adat Baluk melebihi dari jumlah dana yang ditarik oleh nasabah penabung, kemudian melakukan penarikan dana tabungan nasabah orang lain di kas LPD Adat Baluk yang dipergunakan untuk menutupi/ mengembalikan dana tabungan nasabah sebelumnya yang telah ditarik oleh Terdakwa selaku Kasir”, Jelas Kapala Kejaksaan Negeri Jembrana, Salomina Meyke Saliama.
“Ditambah, Petugas Kolektor Tabungan, tidak melakukan penyetoran tabungan nasabah sebagian ke Kas LPD Desa Adat Baluk, tidak melakukan penyetoran tabungan nasabah ke Kas LPD Desa Adat Baluk, melakukan pemalsuan kwitansi Bukti Kas Keluar (BKK) serta Bukti Kas Masuk (BKM), serta melakukan penginputan Frima Nota di sistem komputer Kantor LPD Desa Adat Baluk dengan cara menyamakan nominal penyetoran/ penarikan tabungan berdasarkan nominal yang tertera pada kwitansi Bukti Kas Keluar (BKK) serta Bukti Kas Masuk (BKM) yang telah Terdakwa palsukan, yang dilakukan tanpa sepengetahuan dari Kepala LPD Desa Adat Baluk”, tambahnya.
Atas perbuatan tersangka NKP bersama-sama dengan IPAYA (Alm) dan INW telah merugikan LPD Desa Adat Baluk sebesar Rp. 1 Milyar Lebih.
Diketahui, tersangka NKP di tingkat Penyidikan oleh Penyidik dilakukan penahan selama 20 hari sejak tanggal 22 April 2024 sampai dengan tanggal 11 Mei 2024.
Atas aksinya, tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 atau Pasal 8 atau Pasal 9 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
(Gede Yasa)