Jembrana, Dewata Post – Ngobrol Penuh Inspirasi Bersama Sahabat Jaksa yang disingkat “Ngopi Bersahaja” tema inilah yang diambil Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana Guna memberikan Penerangan Hukum bagi Kepala Desa/Perbekel Se-kabupaten Jembrana dan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Kejaksaan Negeri Jembrana dengan Perbekel Se-kabupaten Jembrana dihalaman belakangan Kantor Kejaksaan Negeri Jembrana-Bali, Rabu (8/10) siang.
Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana, Salomina Meyke Saliama menyampaikan tugas pokok dan fungsi dari Kejaksaan Republik Indonesia dengan instrument Preventif, detektif dan represif, Sambutnya di depan Perbekel.
Kejaksaan Negeri Jembrana ditengah Ngopi Bersahaja mengingatkan dan mengajak kerjasama untuk memberantas tindakan-tindakan melanggar hukum. Terlebih mengedepankan tindakan pencegahan guna dapat lebih menekan angka terjadinya Tindak Pidana.
“Upaya Kejaksaan Negeri Jembrana untuk lebih meningkatkan pelayanan hukum kepada masyarakat dengan cara telah di bangunannya Rumah Restoratif justice serta menyediakan aplikasi-aplikasi serta juga dengan pembangunan Rumah Restoratif justice” ujar Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Delfi Trimariono.
“Bagi Perbekel, dimohon Lebih mengedepankan koordinasi serta konsultasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Jembrana dan juga dengan Aparatur Pemerintah Kabupaten Jembrana” tambahnya.
Lanjut, dengan penyampaian materi diskusi yang dimulai dengan kasi Datun yang di lanjutkan oleh Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Jembrana dengan penyampaian tentang Restorative Justice (RJ) sesuai dengan arahan dan petunjuk pimpinan dari Kejaksaan Agung R.I.
Lanjut di tempat yang sama, Materi disampaikan oleh kasi Intelejen Kejari Jembrana Fajar Said, tentang pengertian Jaksa Garda Desa (Jaga Desa), tegas disampaikan, Program Jaga Desa merupakan salah satu program Kejaksaan RI di bidang intelijen, yang bertujuan untuk melakukan pencegahan khususnya dalam pengelolaan dana desa.
Fajar menjelaskan bahwa program yang sudah ada sejak tahun 2018 setelah adanya Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama antara Jaksa Agung RI dengan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi, Sehingga dalam menindaklanjuti Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerjasama tersebut Kejaksaan mengemas dalam bentuk sebuah program yakni Jaga Desa (Jaksa Garda Desa),” ujarnya.
Ditambahkan, dalam pengelolaan dana desa setiap tahapannya mempunyai celah atau rawan penyimpangan maka oleh sebab itu untuk mengelola Dana desa tersebut dalam setiap tahapannya agar benar benar dilaksanakan dengan baik.
“Mulai dari tahap perencanaan saat musrenbangdes, penyusunan RAB hingga dalam bentuk APBDes, kemudian dalam tahap pelaksanaan kegiatan, tahap pembayaran atau pencairan anggaran kegiatan, tahap pelaporan serta tahap pertanggungjawaban, semua mempunyai celah dan rawan penyimpangan,” bebernya.
Menurutnya, Penyimpangan yang dilakukan oleh oknum kepala desa maupun oknum dari perangkatnya bisa saja karena ada unsur kesengajaan dan bisa juga karena tidak sengaja atau tidak punya niat melakukan penyimpangan.”Namun karena kurangnya pemahaman dalam pengelolaan dana desa sehingga membuat kesalahan yang kesalahan tersebut dapat saja mempunyai unsur kerugian Negara,” ujarnya.
“Oleh sebab itu Kejaksaan hadir untuk mencegah hal tersebut, Jaksa Garda Desa hadir melakukan pengawasan serta memberikan pendampingan, bahkan membuka ruang konsultasi kepada kepala desa beserta perangkatnya,” tutupnya.
Kegiatan ngobrol penuh Inspirasi bareng kades ini mendapat antusias dari seluruh perbekel, Ini tampak terlihat dengan kehadiran seluruh perbekel yang semangat memberikan pertanyaan-pertanyaan tentang hukum.
(Gusti Ayu)