DEWATA POST | Kota Slawi – Pemkab Tegal menggelar acara Pemantauan Implementasi Pencegahan Korupsi Monitoring Center For Prevention (MCP) 2024 Oleh KPK RI bertempat di Pendopo Amangkurat Kota Slawi Kamis, ( 19/09 ).
Kegiatan yang diikuti semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) se- kabupaten Tegal bertujuan untuk terus berupaya mengoptimalkan tata kelola pemerintahan di kabupaten Tegal demi tercapainya pelayanan masyarakat yang lebih baik.
Pj Bupati Tegal Agustyarsyah dalam sambutannya menekankan tentang pentingnya komitmen bersama dalam menjaga integritas dan kualitas pelayanan publik.
“Saat ini, kita akan mendengarkan harapan dari KPK dan kondisi yang perlu kita jaga untuk memastikan bahwa kabupaten Tegal dalam kondisi terbaik”, ujarnya.
Ditegaskan oleh Agustyarsyah bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) memiliki tanggung jawab besar untuk memberikan yang terbaik bagi masyarakat, bukan hanya dalam pencapaian kinerja tetapi juga dalam memberikan perlindungan dan pengawasan terhadap semua yang dilakukan dan dikerjakan.
Lanjut Agustyarsyah, dengan memaparkan progres capaian MCP kabupaten Tegal dari tahun 2019 hingga 2024 yakni pada tahun 2019 mencapai 87 persen sedangkan data per 19 September 2024 capainnya di kisaran angka 64,18 persen. Meski sempat mengalami penurunan.
Agustyarsyah merasa optimis bahwa capaian MCP di tahun 2024 ini dapat ditingkatkan diatas angka 90 persen, jika semua pihak dapat bekerjasama. “Kita berada di peringkat 35 dari 546 daerah. Tetapi kita harus mengejar posisi lebih baik di jawa tengah yang hanya peringkat 14 dari 36, ” tegas Agustyarsyah.
Sesi selanjutnya diisi oleh Tim Satgas Koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK RI Azril Zah, yang menekankan bahwa upaya pencegahan tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi lebih mengarah pada perbaikan sistem dari hulu,,” ungkapnya.
Dengan dukungan KPK, pemkab Tegal terus berupaya meningkatkan kinerja dan integritas demi terciptanya pelayanan publik yang lebih baik dalam upaya preventif untuk mencegah dan membentengi tindakan tidak terpuji dan upaya menghindari praktek korupsi.
(Herman Mo)