Keterangan foto : Penyelundupan ratusan babi secara ilegal putar balik dari Ketapang menuju Gilimanuk.
DEWATA POST | Jembrana – Pengiriman ratusan ekor babi dari menuju Jawa sempat dihentikan di pelabuhan gilimanuk oleh Balai Karantina Pertanian Kelas 1 Denpasar Wilayah kerja pelabuhan Gilimanuk, hal ini dilakukan, karena pengiriman ratusan ekor babi tersebut tidak melengkapi dokumen pendukung, salahsatunya adalah Sertifikasi Veteriner.
Sertifikat tersebut, adalah bukti tertulis yang sah telah dipenuhinya persyaratan higiene dan sanitasi sebagai jaminan keamanan produk hewan pada unit usaha produk hewan.
Sebelumnya, pihak Wilker Pelabuhan Gilimanuk Balai Karantina Pertanian tegas meminta pihak pemilik ratusan Babi untuk kembali ke daerah asal, lantaran tidak memiliki dokumen pelengkap pengiriman ke luar daerah Bali. Namun, seakan tidak digubris.
Justru pemilik menyelundupkan ratusan ekor babi menuju Jawa melalui pelabuhan Gilimanuk secara ilegal yang diangkut menggunanan empat kendaraan truk. Yang kemudian berhasil digagalkan oleh petugas Karantina Gilimanuk bersama petugas Karantina Ketapang setelah turun dari kapal di Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi, Sabtu (18/5/2024).
Penanggung Jawab Karantina Pertanian Terpadu Wilayah Kerja Gilimanuk Drh. I Nyoman Lodra dikonfirmasi pada Rabu (22/5/2024) sore, membenarkan pihaknya telah berhasil mengamankan pengiriman ratusan ekor babi dari Bali ke Jawa, secara ilegal.
Menurutnya, ratusan babi yang diangkut menggunakan empat kendaraan truk tersebut dibawa dari Kabupaten Bangli menuju Jawa, tanpa dilenglapi ijin, termasuk dokumen dari Karantina. Babi-babi dewasa tersebut diketahui pemiliknya adalah HR.
“Berawal dari petugas kami yang mendapatkan imformasi adanya pengiriman ratusan babi tanpa dilengkapi dokumen. Saat kami mendapat informasi, ratusan babi itu telah berhasil menyebrang ke Jawa melalui pelabuhan Gilimanuk,” terangnya, Minggu (19/5/2024).
Mendapat informasi tersebut menurut Ludra, petugas Karantina Gilimanuk kemudian menghubungi petugas Karantina Ketapang, untuk melakukan pencegatan dan pemeriksaan. Ternyata benar ditemukan empat truk menganggut babi tanda dilengkapi dukumen pengiriman dan dokumen dari Karantina.
“Kami kemudian meminta petugas Karantina Ketapang untuk mengembalikan ratusan babi itu kembali ke Bali,” ujarnya.
Setelah ratusan ekor babi milik HR tersebut berhasil dikembalikan ke Bali (Gilimanuk) menurut Ludra, pihaknya kemudian melakukan pendataan dan pemeriksaan. Selanjutnya, babi-babi tersebut dikembalikan ke daerah asal pengiriman.
“Karena tidak melengkapi dokumen pengiriman, akhirnya pihak kami, pada Minggu (19/5/2024) pagi, langsung memulangkan babi-babi itu ke daerah asal, yaitu Kabupaten Bangli,” tutupnya.
(Red)