Sita Jutaan Batang Rokok Ilegal, Bea Cukai Denpasar Pastikan Proses Hukum Tetap Lanjut

banner 120x600

Jembrana, Dewata Post – Operasi gempur rokok ilegal (tanpa pita cukai) merupakan upaya yang dilakukan secara terstruktur dan masif oleh Bea Cukai di seluruh wilayah Indonesia untuk memberantas peredaran rokok ilegal.

 

Selain meningkatkan kepatuhan dalam mencegah potensi kebocoran penerimaan negara, Bea dan Cukai Denpasar menggalakan operasi Gempur Rokok Ilegal. Hal ini sebagai bentuk upaya nyata Bea Cukai Denpasar dalam mengoptimalkan Cukai sebagai instrumen fiskal dalam pengendalian barang kena cukai sesuai peraturan perundang-undangan.

 

Program Gempur Rokok Ilegal ini seakan tidak membuat gerah para pelaku pengedar rokok bodong, seperti aksi pengedar rokok yang kedapatan oleh Bea dan Cukai Denpasar di Kabupaten Jembrana.

 

Atas aksi tersebut, Direktorat Jendral Bea dan Cukai Kantor Wilayah DJBC Bali, NTB, NTT KPPBC Tipe Madya Pabean A Denpasar berhasil mengamankan jutaan batang rokok ilegal (tanpa pita cukai) siap edar di Wilayah Jembrana, pada Rabu (08/11) malam bulan lalu, diduga kuat jutaan batang rokok ilegal tersebut milik salah satu warga di Kabupaten Jembrana berinisial ST alias RN.

Atas peristiwa tersebut, Pihak Bea dan cukai Denpasar, Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama pada Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi (PLI) Yudho Kusumo Hadi, saat dikonfirmasi usai acara Media Gathering di Kantor Wilayah DJBC Bali, NTB dan NTT, menjelaskan, memang sampai saat ini belum ada press release resmi dari Unit Penindakan terkait hal tersebut. Namun dapat kami sampaikan disini, bahwa penindakan terhadap kasus tersebut maupun atas pelakunya dipastikan akan berlanjut”, jelasnya, Selasa (05/12) siang.

 

Menurutnya, karena ada proses hukum dan mekanisme dalam hal ini, baik dalam hal penindakan kasus, maupun penetapan status terhadap para pelakunya.

 

“Sebenarnya sudah banyak warga yang menginformasikan, baik melalui Telpon ataupun Chat Whatsapp Sehingga hal ini membuat kami semakin yakin atas keberadaan pelakunya. Untuk itu, kami juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang sudah berperan secara aktif mendukung kegiatan kami dalam hal Kepabeanan dan Cukai ini, juga kepada para insan media” Imbuhnya.

 

“Tidak ada kadaluwarsa, perkara yang disinyalir merugikan negara bahkan hingga miliaran rupiah ini. Proses masih tetap berlanjut, begitupun atas barang bukti yang berhasil kami amankan, masih ada pada pihak Bea Cukai Denpasar “, tegasnya.

 

Hingga berita ini di terbitkan, Pihaknya meminta kepada insan Pers untuk bersabar, karena proses masih berlanjut, dan pihaknya butuh proses dalam melakukan tindak lanjut terhadap kasus ini.

 

(Tim)

banner 325x300banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

banner 325x300