Jembrana, Dewata Post – Satuan polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jembrana, melakukan oprasi rutin penertiban reklame yang berdiri tanpa izin disejumlah Desa dan Kelurahan di Kecamatan Negara, jumat (24/2)
Tak terlepas dari penertiban, spanduk penolakan sebuah yayasan yang terpasang di Kelurahan Lelateng turut di turunkan petugas.
“Dari penertiban yang kami lakukan, ditemukan 35 reklame, baliho dan spanduk. Seluruhnya kami bongkar, belasan diantaranya kami kembalikan dan selebihnya kami bawa ke Mako” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Jembrana I Made Leo Agus Jaya, jumat (24/1).
Menurut nya untuk spanduk penolakan itu di turunkan lantaran tidak ada izin.
“Memang spanduk itu tidak ada izin nya, dan tempat nya juga di jalan protokol.” Jelas nya.
Kami menjalankan tugas sudah sesuai SOP, kedepan pihak nya berharap untuk dapat mengurus izin sebelum memasang reklame atau sebagainya.
“Jika tidak ingin di tertibkam silahkan urus izin nya.” Tutup nya. (Yus)