DEWATA POST | Kota Tegal – Sejumlah wartawan liputan Tegal menyayangkan sikap penjaga pintu gerbang yang melarang peliputan saat acara pelantikan Anggota DPRD Kota Tegal periode 2024-2029, yang berlangsung di Gedung Paripurna DPRD Kota Tegal, pada Rabu (28/08) malam.
Pasalnya, ketika sejumlah wartawan hendak melakukan aktivitas jurnalistik di moment penting itu dilarang masuk oleh petugas yang berjaga di pintu masuk, dikarenakan tidak ada ID Card peliputan yang diberikan oleh Sekertaris Dewan (Sekwan).
“Maaf pak, kalau tidak ada ID Card peliputan tidak diperbolehkan masuk,” ujar salah satu penjaga pintu gerbang di DPRD Kota Tegal.
Atas kejadian tersebut, Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Tegal, Hartadi Setiawan pun angkat bicara.
“Sangat disayangkan jika ada oknum pemkot yang melarang wartawan untuk meliput sebuah acara, apalagi moment penting seperti acara pelantikan Anggota DPRD. Itu sama saja menghalang-halangi kinerja wartawan,” katanya.
Hartadi menegaskan bahwa wartawan didalam melaksanakan tugasnya itu dibekali Id Card dan surat tugas dari redaksi masing-masing serta dilindungi UU Pers No. 40 Tahun 1999.
“Pada Pasal 28-F UUD 1945 menjamin sepenuhnya hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi. Selanjutnya Pasal 4 Ayat (3) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan tegas menyatakan, untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Pasal 6 huruf a UU Pers menegaskan bahwa peranan pers adalah memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui.
Melarang pekerja pers untuk meliput kegiatan berarti telah melanggar ketentuan Pasal 4 Ayat (1) UU Pers yang menetapkan bahwa ” “Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, yang dimaksud dengan kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara adalah bahwa pers bebas dari tindakan pencegahan, pelarangan dan atau penekanan agar hak masyarakat untuk memperoleh informasi terjamin,” tegasnya.
Menurut informasi yang dihimpun, pendataan wartawan untuk meliput acara pelantikan Anggota DPRD dilakukan oleh salah seorang oknum wartawan atas perintah Sekwan. Namun tetapi, yang didata hanya wartawan dari kelompoknya saja.
“Wartawan yang didata hanya orang-orang itu saja, sementara banyak wartawan lain yang medianya sudah terverifikasi administrasi dan faktual Dewan Pers serta sudah mengantongi sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) tidak terdata. Ini jelas sudah terjadi diskriminasi dan pengkotak – kotakan sesama wartawan,” ungkap HS.
Kalau hal ini terus menerus dibiarkan terjadi, saya khawatir akan timbul gesekan antar sesama wartawan dan akan menimbulkan suasana yang kurang kondusif,” timpal HS.
Saat dikonfirmasi awak media di ruang kerjanya, Jumat (30/8/2024), Sekwan DPRD Kota Tegal Herviyanto terkesan menghindar dan kata stafnya sedang tidak berada di tempat.
Hingga berita ini diterbitkan, kami wartawan masih menunggu konfirmasi dari Sekwan.
(Herman Mo)