Terdakwa Tindak Pidana Korupsi LPD Yehembang Kauh Titipkan Uang Pengganti, Kajari Jembrana : Proses Persidangan Tetap Berjalan

banner 120x600

DEWATA POST | Jembrana – Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana, Dr. Salomina Meyke Saliama di dampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jembrana telah menerima titipan pembayaran Uang Pengganti dari pihak keluarga Terdakwa Gusti Ayu Kade Juli Astuti dengan perkara dugaan pidana korupsi di LPD Yehembang kauh, Kecamatan Mendoyo, kabupaten Jembrana, Rabu (27/2) siang.

Terdakwa Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Lembaga Perkreditan Desa tersebut, telah mengembalikan kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 300 juta dari total kerugian Rp. 372 juta.

Selanjutnya, berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana mengenai Penyerahan Penitipan Uang Pengganti, maka titipan pembayaran uang pengganti tersebut langsung diserahkan kepada Bendahara Penerima Kejaksaan Negeri Jembrana yang nantinya diserahkan ke Kas Negara setelah putusanberkekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde.

“Untuk saat ini, proses persidangan masih berjalan dan akan memasuki agenda pembacaan Surat Tuntutan Pidana oleh Penuntut Umum terhadap diri Terdakwa I Gusti Ayu Kade Juli Astuti”, tutup Kajari Jembrana, Dr. Salomina Meyke Saliama.

 

(Red).

 

 

banner 325x300banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

banner 325x300