DEWATA POST | Tegal – Cuplikan Video tawuran pelajar yang viral di media sosial dan telah dibagikan ratusan kali oleh nitizen menjadi perbincangan hangat di Kabupaten Tegal, sejak Rabu (04/09)
Tragedi Tawuran pelajar yang terjadi pada hari Rabu Siang tanggal 4 September 2024, berlangsung di dua lokasi di desa Dukuhwaru dan Pangkah kabupaten Tegal. Berkat kesigapan anggota di lapangan, para pelaku sudah diamankan dan diproses sesuai undang-undang yang berlaku.
Kapolres Tegal AKBP Andi M. Indra Waspada Amirullah melalui Kasatreskrim AKP Suyanto, Senin (09/09) kepada awak media mejelaskan bahwa sebagai tindak lanjut dari Polres Tegal, bagi pelajar yang tidak terbukti melakukan tindak pidana namun terlibat dalam tawuran, kami menghadirkan orang tua dan guru untuk melakukan pembinaan lebih intens sebagai tanggung jawab bersama.
“Kami juga mengingatkan para orang tua bahwa saat anak keluar dari rumah menuju sekolah, tanggung jawab tidak semata-mata berada di pihak sekolah. Orang tua tetap memiliki kewajiban untuk memantau aktivitas anak.
“Kami telah mengundang guru-guru dari para pelaku tawuran untuk hadir di Polres dan berbagi metode pembinaan karakter siswa guna mencegah terulangnya kejadian tawuran. Memang, ada kekhawatiran dari para guru dalam memberikan tindakan disiplin yang sering kali berbenturan dengan undang-undang dan aturan tertentu.
“Dari salah satu pelaku tawuran yang telah diperiksa, diperoleh keterangan bahwa motif tawuran bertepatan dengan tradisi “Rabu Pungkasan,” yakni Rabu terakhir di bulan Sapar pada kalender Hijriyah. Para pelaku meyakini waktu tersebut adalah yang terbaik untuk melakukan tawuran, padahal ini adalah mindset yang salah.
Kasat mengajak semua pihak, termasuk orang tua dan guru, untuk memikul tanggung jawab bersama dalam mengawal masa depan anak-anak, karena kejadian tawuran pelajar ini sering kali terulang.
“Kejadian tawuran di dua Tempat Kejadian Perkara (TKP) tersebut melibatkan lima sekolah setingkat SMA di Kabupaten Tegal, dengan total 11 pelajar yang diamankan: sembilan orang di TKP Dukuhwaru dan dua orang lainnya di TKP Pangkah.
Kasat Reskrim mengungkapkan bahwa dari informasi yang berhasil kami dapatkan, ada korban yang mengalami luka di jari, namun tidak melaporkan, karena korban tersebut juga merupakan pelaku tawuran.
“Kami mengimbau kepada para orang tua yang memiliki anak usia remaja untuk melakukan pengawasan yang ketat, minimal mengetahui aktivitas yang dilakukan anak, nomor HP teman-teman terdekat, serta jadwal kegiatan harian maupun mingguan anak. Kepada pihak guru, jangan takut untuk menegakkan aturan yang ada, buatkan SOP pembinaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan konsisten dalam penerapannya. Jangan sampai kebiasaan tawuran melekat pada mindset anak-anak kita,” ujarnya.
(Herman Mo)