Aksi Penyelundupan Belasan Penyu Hijau Digagalkan Satreskrim Polres Jembrana 

banner 120x600

Jembrana, Dewata Post – Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gde Juliana, memimpin kegiatan Press Release Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya di White Shandy Beach (Pantai Pasir Putih) Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, Kamis (18/5/2023).

 

Selain Kapolres, Press release juga dihadiri Bupati Jembrana, Sekda, Kadis Kominfo, Kadis Perhubungan, Kelautan dan Perikanan, beserta jajaran Forkopimda lainnya, Staf Karantina Pertanian Gilimanuk, Perwakilan Yayasan Jaringan Satwa Indonesia, Koodinator Satgas Lingkungan Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, dan awak media.

 

Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gde Juliana menyampaikan bahwa, Poles Jembrana telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, pada hari Senin, (15/5) sekira pukul 23.45 Wita Pinggir Jalan Mayor Sugianyar, Kelurahan Pendem, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A/60/V/2023/SPKT/SATRESKRIM/POLRES JEMBRANA/POLDA BALI, tanggal 16 MEI 2023.

Lanjutnya, dalam kasus ini Polres Jembrana telah mengamankan dua orang tersangka masing masing atas nama H. Moh. Thoiyib (50) warga Desa Banyubiru-Negara yang juga DPO Ditreskrimsus Polda Bali. Kemudian adalah Selamet Khoironi (23) warga Loloan Barat-Negara.

 

“Untuk waktu kejadian/TKP pada hari Senin, tanggal 15 Mei 2023 sekira pukul 23.45 wita pinggir Jalan Mayor Sugianyar, Kelurahan Pendem, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana. Dan terungkapnya kasus ini adalah, Pada hari Senin, tanggal 15 Mei 2023, sekira pukul 21.00 Wita” terang Kapolres.

 

“sebelumnya, kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada pengiriman satwa yang dilindungi jenis Penyu ke denpasar. Dari informasi tersebut kemudian Kasat Reskrim Polres Jembrana memberikan perintah kepada Kanit 4 Reskrim bersama anggota Opsnal untuk melakukan penyelidikan,” ungkapnya.

Sambungnya, setelah melakukan penyelidikan ditemukan kendaraan jenis pick up melintas di depan warung makan Bidadari diduga mengangkut satwa yang dilindungi jenis Penyu, kemudian anggota melakukan pembuntutan dan saat itu juga dilihat ada mobil jenis Fortuner mengawal mobil pick up tersebut, kemudian anggota meminta bantuan kepada anggota lalu lintas yeang bertugas di Pos TMC Sudirman untuk melakukan pencegatan dan akhirnya mobil pick tersebut berhasil dihentikan di jalan Mayor Sugianyar dibarat Pos TMC.

 

“Selanjutnya anggota opsnal dan anggota lantas melakukan pengecekan terhadap mobil pick up yang dikendarai Selamet Khoironi tersebut dan didapati 18 ekor satwa yang dilindungi jenis penyu. Untuk mobil Fortuner berhasil kabur ke arah timur kemudian anggota meminta bantuan kepada Polsek Mendoyo untuk melakukan pencegatan dan berhasil dilakukan pecegatan di depan Polsek Mendoyo, setelah diamankan diketahui yang mengendarai mobil Fortuner tersebut adalah H. Moh. Thoiyib (DPO Ditreskrimsus Polda Bali dalam kasus pengiriman penyu). Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Jembrana untuk proses lebih lanjut,” bebernya.

Polisi mengamankan tersangka berserta barang bukti 18 ekor satwa dilindungi jenis penyu dalam keadaan hidup, sebuah mobil pick up Grand Max warna hitam dengan nopol DK 8658 WF, 1 Unit mobil Toyota Fortuner warna putih dengan nopol DK 1146 QW, 2 handphone warna hitam dan Uang tunai Rp 700 ribu.

 

“Pasal yang dipersangkakan yaitu pasal 40 ayat 2 yo pasal 21 ayat 2 huruf a UU RI Nomor 5 Tahun 1990 yo pasal 55 KUHP tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya yaitu barang siapa dengan sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp.100 juta rupiah,” pungkas perwira melati dua asal Gianyar ini.

 

Usai kegiatan Press Release dilanjutkan dengan pelepasliaran Penyu Hijau (Chelonia Mydas) oleh Forkopimda Jembrana di Pantai Pasir Putih dan Penandatanganan Berita Acara Pelepasliaran.

 

(Artini)

banner 325x300banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

banner 325x300