Batang, Dewata Post – Sebagai bentuk pertanggungjawaban dalam penuntasan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap, Kejaksaan Negeri Batang melaksanakan pemusnahan barang bukti Perkara Tindak Pidana Umum (Tipidum) yang telah diputus Pengadilan Negeri Batang di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Batang, pada Selasa (21/3).
Pelaksanaan pemusnahan barang bukti, tampak dipimpin langsung Kajari Batang, Mukharom SH., MH. dihadiri Kepala Dinas Kesehatan, Dr. Didit, Ketua Pengadilan Negeri Batang diwakili Nur Rahmat, SH, Kepala BNNK Batang, Kasat Narkoba Polres batang yang diwakili Kanit I Narkoba Dwi Atmoko, Para Kasi, Kasubag, Kasubsi, kaur, Jaksa Fungsional dan seluruh staf.
Sebelum pemusnahan barang bukti berlangsung, kegiatan diawali laporan dari Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejari Batang.
Kepala Kejaksaan Negeri Batang, Mukharom SH., MH. mengatakan, pada kesempatan kali ini pihaknya memusnahkan barang bukti periode Juli 2022 hingga Februari 2023, dengan total 96 perkara.
“Hari ini kita musnahkan Narkotika jenis shabu 12 perkara dengan berat 10,82197 gram, ganja 713,8523 gram dari delapan perkara, Obat – obatan lain seperti Riklona, DMP, Hexymer , Yarindo, Trihexyphenidyl dengan total kurang lebih 6. 084 butir dari lima perkara, kemudian Jamu Ilegal dari 2 perkara dan Barang bukti Tindak Pidana Umum Lainnya sebanyak 72 perkara” rinciannya.
Pemusnahan Barang Bukti Tipidum dilakukan tidak terlepas dari tugas dan wewenang Kejaksaan khususnya Jaksa sebagai Eksekutor dalam pelaksana Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht).
Ditambahkan, kegiatan pemusnahan barang bukti merupakan bentuk pertanggungjawaban kejaksaan dalam penuntasan perkara. Maka dilaksanakan pemusnahan barang bukti di hadapan para stake holder.
Diketahui, pemusnahan BB tercantum dalam ketentuan Pasal 270 KUHAP dan dalam Pasal 30 Ayat (1) huruf b UU RI No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI yang saat ini menjadi tugas dan tanggung jawab dari bidang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan yang telah dibentuk oleh Jaksa Agung Republik Indonesia.
(Red)