Bea Cukai Denpasar Ungkap Gudang Penyimpanan Rokok Ilegal

banner 120x600

DEWATA POST | Denpasar – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Denpasar kembali berhasil mengungkap dan mengamankan Ratusan ribu batang rokok ilegal dalam gudang penyimpanan di Pamecutan Kaja, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar.

Berawal dari laporan masyarakat yang menyatakan ada pembongkaran rokok ilegal di wilayah Pemecutan Kaja, Kecamatan Denpasar Utara, dan kemudian Tim dari Bea Cukai Denpasar berhasil melakukan penindakan ratusan ribu rokok ilegal tersebut.

Kepala KPPBC TMP A Denpasar, Puguh Wiyatno menjelaskan, laporan masyarakat tersebut ditindaklanjuti dengan melakukan pendalaman dan analisis. Kemudian pada Jumat, 17 Mei 2024, sekitar pukul 19.30 tim penindakan bergerak menuju lokasi, setibanya di lokasi, unit penindakan menemukan mobil yang diduga mengangkut rokok ilegal.

“Setelah memperkenalkan diri sebagai petugas Bea Cukai tim penindakan melakukan pemeriksaan dan didapati bahwa mobil yang dikemudikan oleh HMS tersebut mengangkut rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai”, jelasnya, Rabu (22/5/2024).

“Adapun jumlah rokok ilegal yang ditemukan sebanyak 229.800 batang”, tambahnya.

“Atas temuan tersebut mobil beserta sopir dan rokok ilegal yang dimuat kemudian dibawa ke Kantor Bea Cukai Denpasar untuk dilakukan penelitian lebih lanjut. Setelah dilakukan pemeriksaan, diperoleh informasi dari HMS bahwa terdapat sebuah bangunan berbentuk rumah kos yang digunakan sebagai tempat penyimpanan rokok ilegal yang beralamat di sekitar Jalan Himalaya, Pamecutan Kaja, Kec. Denpasar Utara, Kota Denpasar.” ungkapnya.

Tim penindakan kemudian langsung bergerak menuju lokasi dimaksud, Di TKP, tim didampingi oleh kepala lingkungan dan penanggung jawab kos, setelah diadakan penggeledahan, tim penindakan kembali menemukan rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai berbagai merk sebanyak 429.040 batang.

Seluruh rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai tersebut ditegah dan kemudian dibawa ke Kantor Bea Cukai Denpasar.

 

Berdasarkan hasil penelitian dan pencacahan diketahui total jumlah rokok ilegal tidak dilekati pita cukai yang berhasil ditegah adalah sebanyak 658.840 batang berbagai merek dari jenis yang terdiri dari Sigaret Putih Mesin (SPM) dan Sigaret Kretek Mesin (SKM).

HMS diduga melanggar ketentuan pasal 54 Undang-Undang No. 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 11 Tahun 1995 tentang Cukai yang berbunyi, “Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.”

Dan/atau pasal 56 Undang-Undang No. 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 11 Tahun 1995 tentang Cukai yang berbunyi “Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Berdasarkan uraian pasal diatas, pelanggaran yang dilakukan oleh Sdr. HMS tergolong pelanggaran pidana yang selanjutnya diputuskan untuk dilakukan upaya penyidikan dengan menetapkan HMS sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana di bidang cukai.

Akibatnya, Diduga Negara mengalami kerugian sebesar Rp.642.151.001.

“Peran serta masyarakat dalam bentuk laporan dan pemberian informasi merupakan salah satu faktor penting terhadap pemberantasan rokok ilegal. Melalui ini kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada masyarakat, Bea Cukai Denpasar berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan penegakkan hukum di bidang Kepabeanan dan Cukai secara adil, humanis dan transparan guna menjaga keuangan negara dan memberikan perlindungan kepada masyarakat”, tutup Puguh.

 

(Red)

 

banner 325x300banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

banner 325x300