Curi 120 Battery Tower, Tiga Tersangka Diringkus Polisi

banner 120x600

Jembrana, Dewata Post – Satuan Reskrim Polres Jembrana berhasil mengamankan tersangka pencurian battery tower di wilayah Kabupaten Jembrana, berdasarkan hasil pemeriksaan didapati 46 Lokasi tower Telkomsel kehilangan battery.

 

Berdasarkan laporan pada tanggal 30 Maret 2023, pihak PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel) I Ketut Sigiarta melaporkan hal tersebut ke Polres Jembrana dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/III/SPKT/POLRES JEMBRANA/POLDA BALI.

 

Lanjut, Satuan Reskrim Polres Jembrana melaksanakan penyelidikan dan berhasil mengamankan 3 orang pelaku antara lain dengan inisial IGNKS, IPA, dan IKYP.

Seijin Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gde Juliana, Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Androyuan Elim, saat memimpin Press Conference mengatakan bahwa ketiga tersangka mengakui telah mengambil 120 battery tower telkomsel pada rak rekti dengan menggunakan kunci maupun dengan memutar tombol gembok, selanjutnya mengambil battery dengan cara melepas klem battery dengan menggunakan obeng.

 

“Ketiga tersangka menuju lokasi dengan menggunakan 1 unit mobil Daihatsu Sigra warna putih dengan No.Pol : B 2634 BZG yang mana kendaraan tersebut merupakan kendaraan operasional kantor,” jelasnya kepada awak media saat memimpin Press Conference tersebut di Aula Mapolres Jembrana, Kamis (13/4/2023).

 

Kasat Reskrim menambahkan, tersangka IGNKS bersama tersangka IPA melakukan pencurian di 11 TKP, kemudian tersangka IPA bersama tersangka IKYP melaksanakan pencurian di 1 TKP, sedangkan IGNKS bersama IKYP melakukan pencurian di 13 TKP.

 

“Ketiga tersangka kami jerat dengan pasal 363 ayat (1) dengan ancaman pidana penjara 7 tahun penjara,” tutupnya.

 

(Artini)

banner 325x300banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

banner 325x300