Diduga Kolep, Anggota Koprasi Budaya Mandiri Desak Pemda Usut Tuntas

banner 120x600

Jembrana, Dewata Post – Sejumlah tenaga pendidik mulai dari TK, SMP dan SMA di Jembrana yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), mulai mempertanyakan kekayaan berupa simpanan wajib di Koperasi Budaya Mandiri.

Informasi terhimpun, awalnya Koperasi Budaya Mandiri dibentuk oleh Pemerintah Kabupaten Jembrana (Dinas Pendidikan) yang anggotanya ialah seluruh guru TK, SMP dan SMA yang berstatus PNS di Kabupaten Jembrana. Sementara para guru SD menjadi anggota Koprasi lain.

Para guru dari TK, SMP dan SMA yang berstatus PNS tersebut yang menjadi anggota koperasi Budaya Mandiri, wajib menyetorkan iuran wajib tiap bulannya sebesar Rp 70 ribu. Pembayarannya melalui pemotongan gaji yang difasilitasi oleh Dinas.

“Saya mulai masuk koperasi Budaya Mandiri sejak status PNS saya 100 persen pada tahun 1987. Sejak tahun itu gaji saya di potong tujuh puluh ribu rupiah tiap bulannya untuk iuran wajib,” terang salah seorang guru TK yang berstatus PNS beberapa waktu lalu.

Ketentuannya, kekayaan sebagai anggota koperasi baru bisa diambil atau dicairkan setelah memasuki masa pensiun. Menurutnya, selain guru TK yang berstatus PNS, guru SMP dan SMA juga dipotong perbulannya untuk iuran wajib dengan besaran yang sama.

“Tapi kalau guru-guru SD mereka masuk di koperasi lain, bukan di koperasi Budaya Mandiri,” ujarnya yang dibenarkan sejumlah guru lainnya.

Dalam perjalanannya, ternyata koperasi Budaya Mandiri tersebut kolep. Tepatnya pada tahun 2017, koperasi tersebut sudah mulai guncang. Namun pemotongan gaji guru sebesar Rp 70 per bulan untuk iuran wajib masih berlangsung.

“Terakhir di tahun 2018, koperasi itu benar-benar kolep. Kantornya yang dulu di dekat pasar Jembrana sudah tidak ada. Para pengurus juga tidak jelas keberadaannya,” tuturnya ditemani sejumlah guru TK, SMP dan SMA.

Karena keberadaannya sudah tidak jelas, sejumlah guru menggusulkan ke Dinas agar pemotongan gaji untuk iuran wajib dihentikan. Sehingga tahun 2018 akhir, sudah tidak ada lagi pemotongan gaji guru TK, SMP dan SMA untuk iuran wajib anggota koperasi.

Lantaran sudah benar-benar kolep, sejumlah guru, baik yang masih aktif maupun yang sudah pensiun berusaha meminta atau menarik kembali kekayaan sebagai anggota koperasi. Namun sayangnya mereka gagal mendapatkannya. Bahkan hingga saat ini tidak ada kejelasan terkait hak para anggota koperasi tersebut.

“Saya memang masih aktif mengajar, tapi karena koperasi sudah kolep sejak 2018 saya berusaha meminta hak saya, tapi nyatanya tidak bisa. Yang sudah pensiun juga tidak bisa menarik haknya. Apalagi saya selama masuk jadi anggota koperasi sejak tahun 1987 sampai sekarang belum pernah meminjam kredit,” bebernya.

Menurut sejumlah guru, jika diperkirakan ada puluhan milyar harta kekayaan para guru TK, SMP dan SMA yang berstatus PNS di koperasi Budaya Mandiri yang tidak bisa dikembalikan. Itupun jika dihitung sejak tahun 1987 sampai 2018.

“Coba aja dihitung, berapa jumlah guru TK, SMP dan SMA yang PNS di Jembrana kemudian kalikan tujuh puluh ribu rupiah tiap bulannya dari tahun 1987 sampai 2018, berapa milyar uangnya,” imbuhnya.

Terkait hal tersebut, sejumlah guru yang menjadi anggota koperasi Budaya Mandiri meminta kepada pemerintah daerah, terutama Dinas Pendidikan dan dinas terkait untuk mengusut masalah ini, sehingga kekayaan anggota koperasi bisa dikembalikan.

“Bagaimanapun caranya sekarang kami minta Pemerintah daerah ikut bertanggungjawab dan segera bisa mengembalikan kekayaan anggota,” tutupnya.

Sementara itu mantan Ketua Koperasi Budaya Mandiri Gusti Made Budiasa dikonfirmasi melalui WhasApp beberapa waktu lalu justru menanggapinya dengan enteng. Menurutnya, koperasi tidak bisa mengembalikan kekayaan anggota sampai sekarang karena dalam keadaan kolev akibat kredit macet.

Dia juga menjelaskan bahwa permasalah koperasi ini sudah pernah diaudit oleh Dinas Perindagkop Jembrana tahun 2017. Namun saat ditanya apa langkah yang diambil untuk mengembalikan kekayaan anggota pasca diaudit, Budiasa tidak menjawab. Termasuk apakah kredit itu diberikan kepada nasabah diluar anggota, Budiasa juga memilih bungkam.

Disisi lain Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Pemkab Jembrana I Gusti Putu Anom Saputra dikonfirmasi mengatakan, akan melakukan pengecekan terlebih dahulu terkait masalah tersebut.

Pihaknya juga akan berkordinasi dengan Dinas Perindagkop terkait dengan hasil audit terhadap koperasi Budaya Mandiri tahun 2017 tersebut. Nantinya setelah mempelajari hasil audit, pihaknya segera akan memanggil pengurus-pengurus koperasi. (Red)

banner 325x300banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

banner 325x300