Jelang Pemilu, PJ Bupati Tegal Tegaskan ASN Wajib Netral

banner 120x600

Slawi, Dewata Post – Menjelang Pemilu, Penjabat Bupati Tegal Agustyarsyah meminta dan menegaskan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di kabupaten Tegal untuk tidak melakukan pelanggaran netralitas pada pelaksanaan Pemilu 2024 yang akan datang.

 

“Netralitas ASN pada Pemilu 2024 adalah harga mati. Tidak ada perdebatan, ASN harus netral. Mari kita tegakkan bersama komitmen ini,” ujar pejabat asal Nangro Aceh Darussalam itu dengan lugas.

 

Peraturan Perundang undangan yang mengatur netralitas ASN antara lain disebutkan dalam pasal 2 Undang Undang No.5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara bahwa ASN harus patuh terhada azaz netralitas dengan tidak memihak dari pengaruh manapun dan tidak condong pada kepentingan tertentu.

Agustyarsyah menekankan hal tersebut saat memberikan pengarahan di hadapan Sekda, Asisten Sekda, Kepala Dinas, Badan, Kepala OPD, para Camat, serta seluruh pejabat administrator seperti Sekretaris Dinas, Kepala Bagian, Kepala Bidang serta para Sekretaris Kecamatan (Sekcam) se kabupaten Tegal di Aula Gedung PMI Komplek Alun alun Hanggawana Slawi, Selasa (30/01/24) siang.

 

Lebih lanjut Penjabat Bupati meminta apabila ada ASN di bawah kendali Bapak/Ibu Kepala Dinas/Badan ada indikasi tidak netral misal secara abstrak (unggahan di media) yang tidak netral. maka pimpinan wajib segera lakukan pembinaan dan teguran secara tegas.

 

Terakhir Pj Bupati berharap agar pada pelaksanaan pemilu dan pasca pemilu nanti tidak ada satupun ASN di kabupaten Tegal yang ditemukan masuk dalam catatan atau temuan melakukan pelanggaran baik itu dari Bawaslu, Kepolisian,TNI maupun aparat lainnya.

 

(Herman Mo)

banner 325x300banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

banner 325x300