Kasus Tipikor LPD Yehembang Kauh Terus Bergulir, Ini Penjelasan Kasi Intelejen Kejari Jembrana 

banner 120x600

Jembrana, Dewata Post – Perkara Korupsi LPD Yehembang Kauh terus bergulir, dari tahap penyidikan, akhirnya Jaksa Penyidik menyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jembrana dalam perkara tindak pidana korupsi Penyalahgunaan Pengelolaan Dana Perkreditan Desa pada LPD (Lembaga Perkreditan Desa) Desa Adat Yehembang Kauh atas nama Tersangka INP, pada Senin (22/5).

 

Pelaksanaan Tahap II ini merupakan bagian dari kewajiban Penyidik untuk menyerahkan tanggung jawab Tersangka dan barang bukti kepada Penuntut Umum, dimana sebelumnya Penuntut Umum berpendapat bahwa perkara tersebut telah memenuhi syarat formil dan materil, selanjutnya Penuntut Umum segera akan melimpahkan berkas perkas atas Tersangka INP ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar untuk disidangkan.

 

Labih lanjut, Penuntut Umum telah melakukan penahanan terhadap Tersangka INP selama 20 hari kedepan dari tanggal 22 Mei hingga 10 Juni 2023 berdasarkan Surat perintah Penahanan (T-7) Nomor : Print – 59 /N.1.16/Ft.1/05/2023 tanggal 22 Mei 2023.

 

Kasi intelejen Kejaksaan Negeri Jembrana, Fajar Said mengungkapkan, alasan Penuntut Umum melakukan penahanan terhadap Tersangka INP berdasarkan alasan obyektif sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 21 ayat (4) KUHAP dan alasan subyektif sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 21 ayat (1) KUHAP dimana Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jembrana memiliki kekhawatiran terhadap Tersangka INP bahwa Tersangka akan melarikan diri.

“Sebelumnya, Jaksa Penyidik telah melakukan penyidikan terhadap dugaan Tindak Pidana Korupsi terhadap pengelolaan Dana Perkreditan Desa (LPD) Yehembang Kauh pada bulan Oktober 2022 berdasarkan Surat Perintah Penyidik Nomor: PRINT-281/N.1.16/Fd.1/10/2022 tanggal 31 Oktober 2022 dan telah dilakukan Penetapan Tersangka berdasakan Surat Penetapan Tersangka (PIDSUS-18) Nomor : PRINT-125A/ N.1.16/Fd.1/01/2023 tanggal 10 Januari 2023 atas nama Tersangka INP”, jelasnya.

 

Diketahui Tersangka INP adalah Ketua Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Yehembang Kauh Kecamatan Mendoyo Kabupaten Jembrana telah melakukan penyalahgunaan dalam Pengelolaan Keuangan Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Yehembang Kauh Kecamatan Mendoyo Kabupaten Jembrana Tahun 2016-2021, dimana awalnya pada bulan Mei 2021 terdapat 4 warga melaporkan kepada Pengawas Internal LPD Desa Adat Yehembang Kauh sehubungan dengan adanya nasabah LPD yang tidak bisa menarik tabungan dengan alasan tidak memiliki dana.

 

Berdasarkan Rapat Desa Adat (Paruman) pada bulan Mei 2021 diputuskan untuk dilakukan audit terhadap LPD Desa Adat Yehembang Kauh oleh LPLPD, yang mana berdasarkan Surat perihal Potret Laporan Kinerja Keuangan LPD Desa Adat Yehembang Kauh Nomor: 26/ LPLPD.J/VII/2021 tertanggal 06 Juli 2021 dan Rekapitulasi Audit LPD Desa Pekraman/ Adat Yehembang Kauh di temukan selisih dan berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan oleh Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Jembrana diperoleh fakta hukum bahwa Tersangka INP telah menggunakan uang kas LPD Desa Adat Yehembang Kauh untuk kepentingan pribadi.

 

“Berdasarkan Laporan Hasil Audit Kejaksaan Tinggi Bali dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Pengelolaan Dana Perkreditan Pada LPD (Lembaga Perkreditan Desa) Desa Adat Yehembang Tahun 2015-2021, jumlah kerugian keuangan negara / daerah sebesar Rp. 903 juta” bebernya.

 

Atas Kejadian ini, Tersangka INP disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

 

(Red)

banner 325x300banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

banner 325x300