Kedapatan Simpan Sabu, Empat Pelaku di Gelandang Polisi

Pelaku terciduk di empat TKP berbeda

banner 120x600

Jembrana, Dewata Post – Di awal tahun, Satuan Resnarkoba Polres Jembrana mengungkap kasus narkotika di empat TKP yang berbeda. Hal ini diungkapkan Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gde Juliana saat menggelar Conferensi Pers dengan awak media, yang didampingi langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Jembrana Iptu I Gede Alit Darmana dan Kasi Humas Polres Jembrana Iptu I Made Astawa Astiawan di Aula Polres Jembrana, Sabtu (28/1).

“Ada empat TKP kasus narkotika yang diungkap Polres Jembrana diantaranya pada hari Sabtu tanggal 14 Januari 2023 sekira pukul 14.00 Wita di rumah tersangka NR (45) Nelayan asal Banjar Munduk, Desa Airkuning. Dimana kejadian ini berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa di wilayah tersebut diinformasikan terjadi penyalahgunaan narkotika, dari informasi tersebut selanjutnya Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan terhadap NR. Sekira pukul 14.00 Wita ditemukan barang bukti bahwa NR adalah pelaku penyalahgunaan narkotika, kemudian pelaku diamankan di Polres Jembrana beserta barang bukti diantaranya 1 paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,35 gram bruto atau 0,22 gram netto, 1 buah kopyah/songkok warna hitam, 1 HP merk Oppo warna hitam beserta nomer kartu sim card, 1 buah bong (alat hisap sabu), 1 buah korek api gas, 11 buah pipet plastik, 5 buah plastik klip kosong, 1 buah gunting, dan sebuah timbangan digital warna silver,” jelas Kapolres.

Lanjutnya, pada TKP kedua terjadi pada hari yang sama sekira pukul 18.30 Wita, di rumah tersangka S (45) Nelayan asal Banjar Pesinggahan, Desa Medewi. Dari hasil introgasi tersangka NR yang bersangkutan memperoleh paket sabu dari tersangka S yang beralamat di Banjar Pesinggahan Desa Medewi. Dari pengakuan tersangka NR, yang bersangkutan mengakui berkomunikasi dengan menggunakan handphone untuk melakukan pertemuan disuatu tempat, dari hasil interogasi tersebut kemudian dikembangkan dengan mengajak tersangka NR ke rumah tersangka S. Setelah ketemu tersangka S mengakui memberikan 5 paket sabu sebanyak 5 gram kepada tersangka NR. Selanjutnya dilakukan penggeledahan rumah dan badan di rumah tersangka, dan ditemukan juga bukti bahwa tersangka adalah pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan dari hasil interogasi dan bukti-bukti yang ditemukan selanjutnya tersangka beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Jembrana guna proses penyelidikan lebih lanjut. Adapun barang bukti yang diamankan diantaranya sebuah HP merk Realme warna abu-abu beserta sim card, tutup bong, pipa kaca, sendok dari pipet plastik, korek api gas, dan sebuah plastik klip kosong bekas pembungkus paket narkotika jenis sabu.

“Di TKP ketiga terjadi pada hari Minggu (15/1/2023) sekira pukul 13.00 Wita di Jalan Tunjung, Banjar Baluk 1, Desa Baluk, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, polisi menangkapan tersangka berinisial A (46), Banjar Munduk Desa Pengambengan. setelah didapati cukup bukti-bukti  oleh Tim Opsnal Satresnarkoba menyalahgunakan narkotika jenis sabu melalui penyelidikan yang dilakukan terhadap tersangka A” imbuh Kapolres.

“Untuk tersangka A didapati barang bukti sebuah paket kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 0,71 gram bruto atau 0,57 gram netto, bekas pembungkus rokok Asatu, potongan lakban warna abu-abu, potongan pipet bening, HP merk Realme warna hitam beserta kartu sim card, 1 unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna biru No pol. DK 3837 UAJ beserta kunci kontak,” bebernya.

Lebih lanjut disampaikan oleh Kapolres, untuk TKP yang keempat terjadi pada hari Selasa (24/1/2023) sekira pukul 18.30 Wita, telah diamankan tersangka berinisial EE (46) Karyawan Swasta asal Banjar Anyar, Desa Batu agung. Kronologisnya juga sama dapat informasi dari masyarakat sehingga Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan ke TKP, dari hasil penyelidikan bahwa EE terbukti menyalahgunaan narkotika jenis sabu. Barang bukti yang diamankan yaitu 4 paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 2,87 gram bruto atau 1,92 gram netto yang terdiri dari 1 paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,72 gram brutto atau 0,55 gram netto (kode A1), Setu paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,80 gram brutto atau 0,58 gram netto (kode A2), 1 paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,75 gram brutto atau 0,55 gram netto (kode A3), 1 paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,60 gram brutto atau 0,24 gram netto (kode A4), 3 buah potongan pipet plastik, 1 buah kotak plastik warna hitam, 1 buah bong (alat hisap sabu), uang tunai sebesar Rp 550 ribu. Sebuah HP merk VIVO warna Gold beserta kartu sim card, dan sebuah celana pendek warna biru.

Pasal yang dipersangkakan terhadap tersangka NR yaitu melanggar Pasal 132 ayat (1) jo 114 (1) atau 112 (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan acaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 milyar rupiah.

Untuk tersangka S dipersangkanan Pasal 132 ayat (1) jo 114 (1) atau 131 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan acaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda yang sama.

Sementara Terhadap tersangkan berinisial A dipersangkakan telah melanggar Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) hurf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliyar rupiah.

“Terhadap tersangka berinisial EE dipersangkakan telah melanggar Pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1miliar rupiah dan paling banyak Rp 10 miliyar rupiah” tutup kapolres

(Red)

banner 325x300banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

banner 325x300