Kolep, Koperasi Budaya Mandiri Diduga Gunakan Rekening Pribadi

banner 120x600

Jembrana, Dewata Post – Sempat dikabarkan pekan lalu tentang Permasalahan koperasi Budaya Mandiri yang diduga melenyapkan kekayaan anggota capai milyaran rupiah, hingga kini belum ada perkembangan berarti.

 

Namun demikian, pihak Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Pemkab Jembrana berencana memanggil para pengurus koperasi yang telah kolep sejak lima tahun lalu itu, guna diminta klarifikasinya.

 

Dari penelusuran tim awak media terhadap Koperasi Budaya Mandiri yang beranggotakan para tenaga pengajar TK, SMP dan SMA berstatus PNS tersebut, diketahui sekitar Rp 1,3 Milyar kredit macet. Sementara jumlah kekayaan anggota yang belum bisa dikembalikan mencapai dua kali lipat kredit macet.

 

“Kalau tidak salah jumlah kredit macet mencapai satu koma tiga milyar rupiah. Tapi kekayaan anggota yang tidak bisa dikembalikan lebih banyak dari jumlah kredit macet,” beber salah satu mantan pengurus koperasi Budaya Mandiri, beberapa waktu lalu.

 

Menurutnya, kredit yang macet tersebut tidak seluruhnya anggota menjadi kreditur, melainkan banyak juga warga umum yang bukan anggota koperasi diberikan kredit dan menjadi macet.

 

“Jumlah kredit yang macet per satu kreditur berpariasi, kisaran puluhan juta rupiah hingga ratusan juta rupiah,” imbuhnya.

 

Menurutnya, koperasi juga pernah diaudit oleh pihak Dinas Koperasi pada tahun 2017. Pihak pengurus sebenarnya telah berupaya melakukan langkah-langkah penagihan kepada kreditur, namun tidak membuahkan hasil.

 

Dia juga menuturkan, dari hasil audit tersebut ditemukan keganjilan dan merupakan pelanggaran aturan yang berlaku. Dimana sebelumnya rekening koperasi Budaya Mandiri bukanlah rekening atas nama koperasi, melainkan rekening atas nama pribadi yang kebetulan menjabat sebagai ketua koperasi saat itu.

 

“Karena rekening koperasi menggunakan rekening pribadi, transaksinya otomatis menggunakan kartu ATM. Jadi ketua koperasi sebagai pemilik rekening saat itu sangat leluasa menarik dana koperasi,” paparnya.

 

Disamping itu menurutnya, dulunya koperasi sebelum kolep pernah melakukan RAT dan dalam laporan RAT tersebut disebutkan koperasi mendapatkan laba. Kemudian laba itu dibelikan sebidang tanah dan menjadi aset tak bergerak milik koperasi.

 

“Tapi, kita tidak tahu berapa luas aset tanah itu dan di mana lokasinya, saya tidak pernah tahu. Sampai sekarang keberadaan aset tersebut tidak jelas. Ada dugaan aset tanah itu juga diatasnamakan pribadi,” katanya.

 

Informasi ini juga pernah disampaikan oleh sejumlah guru yang menjadi anggota koperasi Budaya Mandiri. Guru-guru tersebut mengaku pernah mengikuti RAT dan dalam laporan RAT disebutkan koperasi membeli sebidang tanah. Namun tidak jelas keberadaan aset tanah tersebut.

 

Terkait hal tersebut Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Pemkab Jembrana I Gusti Putu Anom Saputra dikonfirmasi melalui WhatsApp, Senin (27/3/2023) mengatakan, pihaknya akan memanggil pengurus koperasi Budaya Mandiri pada Rabu (29/3/2023) guna mengklarifikasi masalah tersebut.

 

Terkait informasi atau temuan adanya penggunaan rekening pribadi untuk transaksi koperasi, dia mengatakan hal tersebut merupakan salah satu poin yang akan dimintakan klarifikasinya.

 

“Termasuk pula informasi terkait aset tanah yang dibeli koperasi, akan kita tanyakan kepada para pengurus koperasi,” tegasnya.

 

Nantinya setelah pihaknya mendapatkan klarifikasi dari para pengurus koperasi, baru akan menentukan langkah-langkah selanjutnya. Tentunya langkah yang diambil mengutamakan penyelamatan kekayaan anggota koperasi untuk dikembalikan.

 

Sebelumnya, sejumlah guru TK, SMP dan SMA yang berstatus PNS mempertanyakan kekayaan mereka pada koperasi Budaya Mandiri bentukan Dinas Pendidikan.

 

Sejumlah guru TK, SMP dan SMA menjadi anggota dengan membayar iuran wajib Rp 70 ribu perbulannya melalui pemotongan gaji. Pemotongan tersebut dilakukan sejak tahun 1987 dan baru berhenti pemotongannya pada tahun 2018 lantaran koperasi kolep.

 

Sayangnya hingga kini para guru TK, SMP dan SMA yang menjadi anggota koperasi tidak bisa menarik kembali kekayaannya lantaran koperasi telah kolev. Karena itu mereka menuntut pihak Pemkab Jembrana turun tangan menyelamatkan kekayaan anggota koperasi.(Red)

banner 325x300banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

banner 325x300