Lima Kali Gasak Barang Keluarga Pasien, Pelaku di Hadiahi Timah Panas

banner 120x600

Denpasar, Dewata Post – Polsek Denpasar Barat, berhasil mengungkap kasus pencurian barang keluarga pasien di Selasar Gedung Pelayanan Jantung Terpadu RSUP Prof IGNG Ngoerah, Jalan Diponegoro, Dauh Puri Kelod, Denpasar Barat.

 

Pelakunya adalah residivis bernama Sutrisno asal Blitar, Jawa Timur. Pria 43 tahun ini ditembak kedua kakinya karna melawan saat akan ditangkap. Atas perbuatannya dia disangkakan Pasal 362 KUHP ancaman hukuman 5 tahun penjara.

 

Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas mengatakan, pelaku melakukan aksinya seorang diri di waktu dini hari. Modusnya masuk ke blok kamar pasien dan mengambil barang barang milik korban yang sedang istirahat saat menunggu keluarganya (pasien red), Selasa (14/11/2023).

 

Terungkapnya kasus ini karena memang polisi sering mendapatkan informasi tentang pencurian barang milik kelurga pasien di RSUP Prof Ngoerah. Salah satu korban yang melapor adalah Ni Putu Rina dari Kabupaten Gianyar.

“Korban ini mengaku kehilangan tas yang di dalamnya berisi dua buah handphone merk Redmi, satu buah Iphone, Samsung, uang tunai Rp 12 juta serta surat penting lainnya,” tutur Kapolresta di Mapolsek Denbar.

 

Menindaklanjuti laporan tersebut tim Opsnal Polsek Denbar langsung melakukan penyelidikan olah TKP dan meminta keterangan saksi saksi hasilnya ciri ciri pelaku didapat.  Selanjutnya Senin (13/11) tim yang melakukan pengintaian di TKP melihat pelaku sedang berada di lorong rumah sakit lalu ditangkap.

 

Kepada polisi pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian sebanyak lima kali di tempat sama sejak awal Oktober 2023. Hanya saja saat diminta untuk menunjukkan barang bukti, pelaku melawan dan berusaha kabur sehingga dilakukan tindakan tegas terukur terarah (tembak).

 

Adapun barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku diantaranya satu buah HP Redmi, Samsung, Iphone 5, Oppo A57. Selanjutnya ada satu buah dompet, tas selempang dan satu unit sepeda motor Honda Vario DK 5705 IH.

 

“Pelaku merupakan residivis kasus sama, yang tangkap Polda Bali dan baru bebas pada Agustus 2022 lalu,” tutupnya.

 

(Rahardja)

banner 325x300banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

banner 325x300