Jembrana, Dewata Post – Tak sedikit usaha yang menggiurkan di sektor peternakan, salah satunya bisnis pengiriman sapi Bali ke luar Bali (sapi potong) memang cukup menjanjikan keuntungannya bila sesuai regulasinya.
Meskipun sempat ada larangan pengiriman sapi Bali ke luar Bali dari pemerintah, akibat mewabahnya penyakit mulut dan kuku (PMK) beberapa waktu yang lalu, namun pasca pelonggaran, pelaku usaha pengiriman sapi Bali ke luar pulau mulai menjamur.
Sayangnya, tidak semua pelaku usaha ternak tersebut mengikuti aturan yang ada, terutama terkait aturan kekarantinaan. Tidak jarang pengiriman sapi Bali ke luar Bali tidak melalui proses pengawasan yang ketat, terutama kesehatan hewan ternak.
Kurangnya pengawasan kesehatan hewan ternak ini biasanya terjadi akibat peternak atau pengusaha ternak tidak memiliki kandang ternak yang sesuai dengan standar. Bahkan ada yang tidak memiliki kandang sama sekali.
Pengusaha pengiriman sapi potong diharuskan memiliki kandang dengan standar yang telah ditentukan oleh pemerintah. Tujuannya, sapi-sapi yang akan dikirim ke luar Bali terlebih dahulu dikarantina di kandang untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh pihak Karantina. Setelah dinyatakan sehat barulah diberikan untuk dikirim ke luar Bali.
Salah satu perusahan pengiriman hewan ternak (sapi potong) yang berlokasi di Desa Cupel, Kecamatan Negara, Jembrana diduga tidak memenuhi standar pengiriman sapi ke luar Bali (antar pulau), terutama ketersediaan kandang yang dimiliki.
Dari pantauan tim awak media di lokasi, pada Jumat 17 Maret 2023, UD Aman ini hanya memiliki kandang berukuran sangat kecil, bekisar 6 X 5 meter saja dan tidak berisi sekat-sekat. Ukuran kandang tersebut diperkirakan hanya menampung paling banyak 15 hingga 20 ekor sapi.
Sementara pengusaha ini dari informasi yang diperoleh satu kali pengiriman sapi ke luar Bali bisa sampai ratusan ekor.
Disamping itu, kebersihan kandang milik UD Aman ini juga tidak terjaga, sehingga rentan hewan ternak (sapi) tertular penyakit.
Untuk diketahui acuan untuk kandang sapi pedaging yang harus diperhatikan adalah wajib memiliki sekat atara sapi satu dengan yang lainnya.
Ukuran kandang untuk satu ekor sapi idealnya 2 × 2 meter. Tinggi dari tanah ke tempat pakan kurang lebih 90 cm. Tinggi kandang sapi potong dari lantai ke plafon, idealnya sekitar 2 meter.
Kemiringan lantai juga menjadi suatu hal yang harus diperhatikan. Hal ini karena untuk memudahkan membersihkan kotoran ternak. Sebaiknya, lantai ditinggikan di bagian kepala sekira 15 cm sehingga dengan menyemprot sedikit saja lantai bisa bersih.
Di sekitar kandang dibuat saluran air pembuangan limbah, lebar dari parit saluran air tersebut sekurang-kurangnya 30 cm dan dibuat dari semen. Jangan biasakan membuang sisa pakan ternak ke selokan, untuk menghindari genangan air akibat selokan mampat.
Berdasarkan acuan standar pembuatan kandang dari Dinas Peternakan tersebut, dipastikan kandang yang dimiliki oleh UD Aman sama sekali tidak memenuhi standar. Bahkan kandang tersebut dari pantauan tidak memiliki saluran air pembuangan limbah kotoran terdak.
Dengan demikian diduga sapi-sapi yang dikirim oleh UD Aman ini diragukan kesehatannya. Lantaran sapi-sapi yang bakal dikirim ke luar Bali rentan tertular penyakit menular yang bisa saja muncul akibat kandang yang tidak bersih dan tidak sesuai standar.
Terkait hal tersebut, Ismi, pemilik UD Aman dikonfirmasi mengaku sudah sejak setahun lalu tidak lagi bekerja mengirim sapi potong dari Bali ke Bekasi (luar Bali), mengingat harganya sapi yang kurang stabil.
“Saya sudah setahun pak tidak pernah mengirim sapi ke luar Bali. Sekarang saya melaut,” ujarnya, Jumat (17/3/2023).
Namun demikian dia tidak menampik beberapa rekanannya masih akitif mengirim sapi ke luar Bali, kemungkinan mengatasnamakan dirinya. Namun meskipun pengiriman itu mengatasnamakan dirinya, baginya itu tidak masalah, sepanjang pengirimannya telah memenuhi ketentuan yang berlaku.
Saat ditanya mengenai keberadaan kandang yang dimilikinya, dia mengaku hanya itu kandang yang dimilikinya. Kandangnya itu hanya mampu menampung maksimal 20 ekor sapi. Jika sapi masuk lebih banyak dari itu, dia akan meletakannya di tanah terbuka (luar kandang).
Namun demikian, dirinya memastikan bahwa sapi-sapi yang dikirimnya ke luar Bali telah melewati pemeriksaan kesehatan yang ketat dari pihak Karantina Hewan. Jika dirinya sudah mendapat sertifikat kesehatan, barulah sapi-sapi itu dikirim ke luar Bali.
“Tapi tidak semua sapi-sapi dapat beli saya masukan ke kandang disini (Cupel). Kalau dapat sapi di Karangasem atau di Buleleng, ya tidak perlu di bawa ke sini, itu butuh biaya besar. Ya tinggal cari sertifikat kesehatan di Karantina setempat saja,” tutupnya.
Sementara itu pihak kesehatan hewan dari Karantia Hewan Wilayah Kerja Gilimanuk drh I Nyoman Ludra dikonfirmasi wartawan terkait standar kandang yang harus dimiliki pengusaha pengiriman ternak ke luar Bali, belum dapat memberikan keterangan.
Dia meminta wartawan untuk datang ke kantornya agar mendapat penjelasan yang rinci terkait standar kandang. “Silahkan datang ke kantor pak, karena datanya ada di kantor. Nanti kita jelaskan secara rinci,” ujarnya.(Red)