Badung, Dewata Post – Wanita negara asing asal Filipina bernama Beverly Jean C Beverley (31), dirudapaksa pria Amerika Serikat James Perry Artis JR, (36) di Me Villa, Jalan Batu Mejan Nomor 88, Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung.
Aksi bejat bule jangkung berkulit hitam itu, justru dibantu oleh teman senegara korban, Mary Clydel Oulario atau MCQ (25). Atas perbuatan keji kedua WNA di Bali ini langsung dijebloskan ke penjara.
Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes, Senin (5/11) mengatakan, kasus pemerkosaan yang dialami korban terjadi pada Senin (21/11) sekitar pukul 02.00 Wita.
Berawal ketika kedua pelaku dan korban jalan jalan ke Bali. Usai makan malam di restoran pelaku mengajak MCQ dan korban ke villa tempatnya menginap.
Sampainya di villa, korban meminjam kamar kecil untuk buang air. Saat itulah pelaku melancarkan aksinya memperkosa korban. Mirisnya MCQ yang mengetahui kejadian bukanya menolong malah ikut membantu memegangi korban agar tidak berontak.
“Korban ini temannya pelaku yang perempuan. Mereka saling kenal dan hang out bersama. Tapi dia (temannya itu) malah bekerjasama untuk merencanakan kejahatan terhadap korban,” ujar Kapolres didampingi Kasatreskrim AKP Putu Ika Prabawa Kartima Utama.
Perbuatan jahat kedua pelaku tentu membuat korban Beverly trauma, dan akhirnya melapor ke Polres Badung. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob Polres Badung melakukan penyelidikan. Kemudian menangkap kedua pelaku di TKP pada hari itu juga.
“Untuk motif pemerkosaan dan pelaku MCQ yang tega mengkhianati temannya masih kami dalami. Nanti kalau kondisi korban sudah pulih baru dilakukan pemeriksaan mendetail,” tandas Kapolres Badung.
Mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua WNA ini dijerat dengan Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan atau Pasal 4 ayat (2) huruf d Jo Pasal 6 huruf a UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan, dengan hukuman penjara paling lama 12 tahun. (Rahardja)