Modus Miliki Agen Keberangkatan Ke Jepang, IRT Asal Pergung Tipu Puluhan Korban

banner 120x600

Jembrana, Dewata Post – Seorang ibu rumah tangga (IRT) asal Banjar Dauh Pasar, Desa Pergung, Kecamatan Mendoyo, Jembrana, berinisial MM alias Ni Wayan FY (31) dicokok polisi, karena terlibat kasus tindak pidana penipuan pemberangkatan tenaga kerja Indonesia (TKI) ke Jepang.

 

Saat di tangkap, banyak barang bukti disita termasuk 18 kwitansi pembayaran, surat pernyataan pengambilan uang dan rekaman video pertemuan Wayan FY dan korban.

 

Kapolres Jembrana AKBP Dewa Gde Juliana membenarkan hal tersebut. Dikatakan tersangka diamankan atas laporan 18 orang korban. Di mana korban sebelumnya diiming imingi bisa berkerja ke Jepang dengan biaya murah Rp 5 juta.

“Sebenarnya ada 35 orang korban, hanya saja yang melaporkan 18 orang. Aksi ini dilakukan tersangka sejak Agustus 2022 sampai Mei 2023,” kata AKBP Juliana, di Mapolres Jembrana, Rabu (6/9).

 

Untuk meyakinkan korbannya, tersangka mengaku memiliki agen keberangkatan atas nama Ria Lestari. Bahkan korban dijanjikan akan mendapatkan dana pinjaman dari perusahaan di Jepang yang mempekerjakan hingga Rp 230 juta.

 

“Modusnya, pembayaran bisa dicicil setelah nanti bekerja di Jepang. Dan syarat pertamanya calon pekerja harus membuat surat hutang di LPD atau Koperasi,” ucap Kapolres.

 

Kasus ini berawal pada 12 Juli 2022 silam, saat saksi IGS yang mengenal tersangka berminat agar anaknya bisa bekerja di Jepang. Setelah membayar Rp 5 juta, tersangka meminta IGS untuk mencari 18 kandidat program TKI berangkat ke Jepang dengan biaya murah supaya anaknya bisa cepat berangkat dan mendapat imbalan Rp 2 juta dari masing masing kandidat.

Namun seiring berjalannya waktu bulan Agustus 2022 sampai Mei 2023, setelah para kandidat didapat dan melakukan pembayaran tidak pernah mendapatkan pelatihan sesuai yang dijanjikan. Terlebih lagi soal kepastian kapan akan diberangkatkan ke Jepang. Selanjutnya masalah ini dilaporkan ke Polres Jembrana.

 

“Tersangka diduga melanggar UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Tersangka bisa dijerat dengan UU Perlindungan Tenaga Kerja Migran, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun,” tandasnya.

 

Kepada masyarakat Kapolres menghimbau agar berhati hati dengan kedok iming iming pekerjaan ke luar negeri. Apabila memang tertarik supaya terlebih dulu mengecek kebenaran agen tenaga kerjanya.

 

(Rahardja)

banner 325x300banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

banner 325x300