Pasca Diberlakukan UU Cipta Kerja, KPH Bali Barat Gelar Audensi, Serap Pengelolaan Hutan

banner 120x600

Jembrana, Dewata Post – Kepala UPTD KPH Bali Barat Agus Sugiyanto membuka Audiensi dari kementerian kehutanan dalam rangka pengelolaan KPH pasca diberlakukan UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Yang digelar di KPH Bali Barat, Kabupaten Jembrana-Bali, Kamis (7/9) siang. 

 

Acara yang tampak dihadiri oleh TIM nalis Kebijakan Ahli Madya Pusat Kebijakan Strategis Sekjen Kementrian LHK, Bupati Jembrana yang diwakili Kepala Bappeda, seluruh Kelompok Tani Hutan (KTH), LPHD se-Kabupaten Jembrana, Yayasan Idep Selaras Alam, Yayasan Serasi Alam Shanti serta dan sejumlah pejabat terkait.

 

“Digelarnya Audensi ini, sebagai tindak lanjut pembahasan dan evaluasi pengelolaan KPH pasca diberlakukannya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan sebagaimana diketahui bahwa KPH Bali Barat termasuk dalam salah satu KPH yang pengelolaan dan oprasionalnya tidak mengalami kendala serta berjalan dengan baik”, terang Kepala KPH Bali Barat, Agus Sugianto

Pihaknya sangat bersyukur bisa menghadirkan stekholder yang ada untuk mengikuti acara audensi yang mana moment istimewa ini dapat di hadiri dari pihak kementerian pusat untuk mendengar kan secara langsung, tentang capaian pengelolaan hutan yang salah satunya juga di kelola oleh Kelompok tani hutan.

 

Dirinya juga sempat menyinggung tentang prestasi dan keberhasilan dalam mengelola hutan yang ada di wilayahnya. Serta menyinggung keterbatasan pasilitas pelayanan, seperti gedung kantor yang kurang layak dan minimnya Pegawai, kendati demikian, dengan segala keterbatasan pihaknya tetap menorehkan segudang keberhasilan dalam pengelolaan hutan.

 

“Banyak Desa berada di kawasan hutan dan berbatasan dengan kawasan hutan, sehingga Perhutanan ini bagaimana masyarakat bisa mengelola hutan itu dengan tanaman-tanaman baru, kemudian masyarakat bisa mengambil hasil hutan bukan kayu, seperti tanaman penghasil buah dan lain sebagainya. Yang bisa dikelola tapi dengan tidak menebang, tapi jenis-jenis tanaman itu harus tanaman yang cocok tumbuh di kawasan itu, saya mengambil contoh, salah satunya pemanfaatan hasil hutan yang ada di Desa Manistutu, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana”, ujarnya.

“Keterlibatan Pemkab melalui Kepala Bappeda mewakili Bupati Jembrana yang rencananya akan membuat strategi agar KPH mendapat fasilitas sebagai bentuk sinergitas yang baik demi mewujudkan Jembrana Emas 2026 secara Bersama-sama”, tambahnya.

 

Sementara itu, Analis Kebijakan Ahli Madya Pusat Kebijakan Strategis Sekjen Kemen LHK, Gaga Baktha mengatakan, dari hasil audensi ini, kami akan tindak lanjuti, apa yang sudah di sampaikan, baik itu capaian prestasi dan harapan dari KTH dan pihak-pihak lain yang turut serta dalam pengelolaan hutan, dan sebagai masukan untuk kementerian pusat, semua dicatat oleh TIM sebagai kajian-kajian kebijakan yang nantinya menjadi bahan pertimbangan kementerian. Tidak menutup kemungkinan, KPH Bali Barat akan dijadikan Percontohan Pengelolaan hutan.

 

Ditempat yang sama, salah satu Pengurus Yayasan yang hadir mengatakan akan mendukung penuh program pemulihan hutan, tentu itu bisa terwujud dengan melakukan beberapa langkah, salahsatunya dengan riset, karna semenjak Jembrana di terjang banjir bandang yang parah salah satunya di wilayah Desa Penyaringan Kecamatan Mendoyo, dibutuhkan kajian yang tepat untuk mewujudkan pemulihan hutan itu sendiri.

 

(Gusti Ayu)

banner 325x300banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

banner 325x300