Pelaku Pencurian dan Penipuan Berhasil diungkap Satreskrim Polres Jembrana

banner 120x600

Keterangan Photo : Pelaku beserta barang bukti, saat dipamerkan ke awak media dalam press release di Aula Mapolres Jembrana, Kamis (4/1) Sore.

Jembrana, Dewata Post – Satreskrim Polres Jembrana berhasil ungkap dua kasus kriminal diantara Aksi pencurian dan penipuan. Perkara ini di sampaikan Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Puwanto didampingi, Kasat Reskrim dan Kasi Humas saat menggelar press release di Aula Mapolres Jembrana, Kamis (4/1) Sore.

Adalah IGM, pria 27 tahun salah satu warga asal Desa Dangin Tukadaya, Kecamatan Jembrana, ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi atas aksinya melakukan pencurian di salah satu rumah makan siap saji GOGO Fried Chiken di jalan Hayam Wuruk Dasa Dangintukadaya, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana, pada Rabu (27/12/2023) malam pekan lalu.

Berawal pada Kamis (28/12/2023) malam, pelapor salah adalah satu karyawan GOGO Fried Chiken melakukan aktivasi seperti biasa, namun setelah masuk melalui pintu depan, didapati mesin kasir diatas meja telah raib, selanjutnya pelapor menghubungi rekannya untuk menanyakan keberadaan mesing kasir tersebut namun tidak mengetahuinya.

Melihat hal tersebut, kemudian Pelapor menghubungi PUTU Arya Wahyu Widiantara pemilik Rumah makan untuk memberitahukan bahwa mesin kasir telah hilang, selanjutnya pelapor masuk kebelakang menuju arah dapur dimana pintu dapur sudah dalam keadaan terbuka serta kawat penutup ventilasi sudah dalam keadaan rusak.

“Atas kajadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 8 juta, 94 ribu dan melaporkan masalah tersebut ke Polres Jembrana.

Setelah mendapat laporan, Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Agus Riwayanto Diputra Memerintahkan Unit Opsnal KURAWA untuk melakukan penyelidikan yang dipimpin Kanit 1 Reskrim IPDA Ekky Nurwenda Putra, selanjutnya berdasarkan hasil olah TKP dan Keterangan beberapa Saksi. Hasil penyelidikan mengarah kepada seorang berinisial IGM yang merupakan mantan Karyawan GOGO FRIED CHICKEN namun telah diberhentikan.

“Setelah pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan di rumahnya dan saat dilakukan interogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Atas aksinya, pelaku mendapatkan uang sebedar Rp 1 juta, 694 ribu, dimana uang tersebut dipergunakan untuk Top Up Dana/bermain judi Online dan Michat”, jelas Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Puwanto.

“Motif pelaku melancarkan aksinya, lantaran merasa sakit hati kepada pemilik Rumah Makan Siap Saji GOGO Fried Chiken karena diberhentikan pada saat bekerja sebagai karyawan di termpat tersebut”, tambahnya.

Atas aksinya, pelaku di sangkakan melanggar Pasal 363 ayat (1) ke 5 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Ditempatkan yang sama, Kapolres Jembrana juga mengungkapkan terkait kasus penipuan jual tanah dengan Modus Menyebar brosur, ini terungkap, berawal pelapor M.JUHRI melihat brosur penjualan tanah kavling yang tertempel pada pohon dan tiang Listrik di kelurahan Lelateng, karena tertarik sehingga pelapor menghubungi nomor telepon yang tertera pada brosur tersebut, dimana selanjutnya berkomunikasi dengan seorang pria yang mengaku Bernama I WAYAN SUBADIA selaku pengembang tanah kavling tersebut dan menjelaskan telah membayar lunas keseluruhan bidang tanah kavling tersebut dari pemilik sebelumnya serta meyakinkan bahwa biaya pengurusan perlalihan hak atas bidang tanah kavling, termasuk menimbun tanah serta membuat jalan aspal akan ditanggung pengembang.

Kemudian terjadilah kesepakatan bahwa pelapor M.JUHRI membeli bidang tanah kavling seluas 200 M2 (dua ratus meter persegi) dengan harga Rp.140 juta, selanjutnya M.JUHRI telah menyerahkan uang muka/DP dua kali sebesar Rp.20 juta pada hari kamis tanggal 02 Maret 2023 dan Rp. 10 juta pada Senin (6 maret 2023) di rumah milik M.JUHRI yang beralamat di Link. Terusan, Kelurahan Loloan Barat, Kecamatan Negara-Jembrana, Sehingga total uang yang telah diserahkan oleh M.JUHRI kepada tersangka Rp.30 juta sehubungan dengan pembelian dua bidang tanah kavling tersebut.

“Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 378 KUHPidana Yo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana”, tutupnya.

(Gusti Ayu)

banner 325x300banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

banner 325x300