Peredaran Rokok Ilegal Kian Marak, Satpol PP Gencarkan Sidak

banner 120x600

Keterangan Photo : Kasatpol PP Kabupaten Tegal Supriyadi bersama Kabid, Kasi Trantib  dan Anggota Linmas Kecamatan Jatinegara Tegal.

DEWATA POST | Tegal – Maraknya peredaran rokok ilegal (tanpa cukai,red) di wilayah kabupaten Tegal, membuat gerah aparat penegak hukum bea dan cukai, tak hanya itu, Satpol PP juga tidak tinggal diam dan selalu rutin melakukan sidak warung-warung di wilayah Slawi dan Dukuhwaru, bahkan sampai ke pelosok desa untuk razia rokok ilegal.

 

“Kami sering menemukan rokok ilegal yang dijual bebas di masyarakat saat melakukan razia ,” Ujar Kepala Satpol PP Kabupaten Tegal Supriyadi saat memberikan pengarahan di hadapan anggota satuan Linmas di pendopo kecamatan Jatinegara Tegal sebelum melakukan sidak (25/06) pekan silam.

 

Supriyadi menegaskan, bila aparat kami menemukan peredaran rokok tak bercukai (ilegal) di toko atau warung kecil, jajaran Satpol PP selalu memberikan arahan dan edukasi kepada penjual. Satpol juga memberikan teguran tegas jika warung tersebut masih menjual rokok ilegal.

 

Pada umumnya penjual rokok bodong tersebut memang tidak tahu keberadaan rokok ilegal itu seperti apa, lalu petugas kami menjelaskan sekaligus memberikan edukasi dan teguran keras supaya pedagang tidak menjual lagi. Tapi kalau di kemudian hari masih menjual, terpaksa akan kita beri sangsi tegas,” kata mantan Camat Dukuhturi Tegal itu sambil tersenyum.

 

Menurut Andi, panggilan akrab Supriyadi untuk mengetahui bahwa rokok itu legal atau ilegal adalah, dengan cara memeriksa cukai rokoknya. Caranya adalah dengan menggunakan sinar ultra violet.

 

“Jika rokok itu palsu, maka pita cukai yang ditempel pada kemasan tidak memantulkan sinar atau cahaya mengkilat”, ujarnya.

 

Andi juga mengungkapkan, bahwa beberapa waktu lalu anggota kami bersama tim Bea Cukai Tegal telah mengamankan dua orang kurir yang membawa ratusan ribu batang rokok ilegal. Keduanya akhirnya kami amankan saat berhenti di Rest Area Jalan Tol Tegal-Pemalang.

 

“Saat itu jumlah rokoknya cukup banyak, hampir satu mobil Grand Max. Sementara dua orang kurir yang membawa rokok bodong itu kami amankan,” sambungnya

 

Kasatpol PP juga mengingatkan kepada masyarakat supaya tidak lagi menawarkan, menyerahkan, menjual, menyediakan maupun menyimpan atau menimbun rokok ilegal.Karena jika diketahui melakukan itu, akan dijerat Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 pasal 54 dan 56.

 

(Herman Mo)

banner 325x300banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

banner 325x300