Pilkades Serentak 49 Desa di Kabupaten Tegal Akan Digelar 11 Oktober 2023

banner 120x600

Tegal, Dewata Post – Berdasarkan Keputusan Bupati Tegal No.476 Tahun 2023, UU Nomer 13 tahun 1950, UU Nomer 12 Tahun 2021 dan UU No.6 Tahun tahun 2014 telah Memutuskan bahwa Pemilihan Kepala Desa (Pilkades,red) serentak Gelombang 1 di kabupaten Tegal akan dilaksanakan Pada Hari Tanggal 11 Oktober 2023.

 

Demikian Disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dispermades,red) Desi

Arifiato kepada “DewataPost” di ruang kerjanya pada Jumat (19/5)

 

“Ada 11 Kecamatan yang bakal menggelar Pilkades dari 18 Kecamatan yang ada di kabupaten Tegal, Sementara 7 Kecamatan lainya pikades dilaksanakan pada tahun 2024 dan 2025.

 

Di tempat terpisah, Pejabat fungsional Dispermades Mulyono mengungkapkan bahwa sepekan lalu telah dilaksanakan Pilkades Antar waktu di 3 Desa, karena kades meninggal dunia, yakni Desa Bulakwaru Kecamatan Tarub, Desa BangunGalih Kecamatan Kramat, dan Desa Capar Kecamatan Jatinegara.

 

Dalam waktu Dekat, sambung Mulyono warga asli Cirebon, PAW Pilkades juga akan digelar di Desa Plumbungan kecamatan Kramat dan Pesarean Kecamatan Pagerbarang.

 

(Herman Mo)

banner 325x300banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

banner 325x300