Polisi Ringkus Spesialis Jambret WNA di Kuta, Kaki Kedua Pelaku di Pelor

banner 120x600

Denpasar, Dewata Post – Dua pelaku jambret yang meresahkan dan kerap beraksi di wilayah Kuta, Kabupaten Badung, diringkus tim Reskrim Polsek Kuta. Kedua jambret itu adalah I Nengah Somi (20) dan seorang residivis I Nengah Manis (23). Karena melawan saat ditangkap kedua kakinya diberikan tindakan terukur terarah (tembak).

 

Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas didampingi Kapolsek Kuta Kompol Yogie Pramagita dan Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Kerut Sukadi, Rabu (15/11) menerangkan, kedua pelaku dibekuk anggota Polsek Kuta pada Senin (13/11) lalu.

 

“Jadi kedua pelaku, I Nengah Somi dan I Nengah Manis ini sama sama dari Kabupaten Karangasem,” kata Kapolresta Denpasar.

 

Dalam kasus ini, Somi disebut berperan sebagai driver sementara Manis eksekutor. Setiap kali melakukan aksi keduanya kerap berganti pakaian untuk mengelabui korban dan petugas dalam pelacakan.

 

“Usai melakukan aksi mereka akan mencari tempat untuk mengganti pakaian dan itu dilakukan berulang kali,” terang Kapolresta.

 

Pengungkapan kasus ini ucap Kombes Bambang, berawal dari adanya dua laporan WNA di Polsek Kuta yang dibuat oleh Suresh Batra asal Australia dan Koki Katagari dari Jepang. Suresh mengaku kalung emas miliknya senilai Rp 45 juta dijambret di Jalan Kartika Plasa pada 2 November lalu.

 

Sedangkan Katagari menjadi korban jambret di Jalan Bunu Sari Kuta pada 11 November lalu. Dimana tas selempang berisi dompet, handphone dan uang tunai Rp 1,6 juta ditarik paksa oleh pelaku, menyebabkan kerugian ditafsir Rp 16 juta.

 

“Dari aduan itu, Polsek Kuta langsung melakukan penyelidikan dan memeriksa CCTV di TKP, serta keterangan saksi saksi. Selanjutnya menangkap pelaku saat berada di Jalan Seminyak, Kuta,” tuturnya.

 

Pelaku mengakui perbuatannya sudah melakukan aksi sebanyak 11 kali. Adapun barang bukti yang diamankan satu unit sepeda motor PCX, dompet hitam, uang Rp 300 ribu, 9 kalung emas, 4 handphone dan beberapa pakaian untuk beraksi.

 

“Ada 9 kalung emas dan 4 handphone, pelaku kami sangkakan Pasal 363 KUHP ancaman penjara paling lama 7 tahun,” tutupnya.

 

(Rahardja)

banner 325x300banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

banner 325x300