Satreskrim Polres Jembrana Berhasil Ungkap Kasus Penipuan dan Pencurian 

banner 120x600

Jembrana, Dewata Post – Satreskrim Polres Jembrana berhasil ungkap dua kasus kriminal diantara Aksi pencurian Sepeda motor dan penipuan. Perkara ini di sampaikan Kasat Reskrim Polres Jembrana didampingi Kanit 1 dan Kasi Humas dalam Press Release di Aula Polres Jembrana, Kamis (09/11) siang.

 

Adalah Kholidin, Pria 30 tahun warga Banjar Melaya Kerajan, Desa Melaya, Kecamatan Melaya, yang melancarkan aksinya di depan warung sembako di Jalan Raya Cupel, Desa Banyubiru, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana pada Minggu (22 Oktober 2023) malam.

 

Sebelumnya, Pelapor dengan Tersangka berkenalan lewat media sosial Facebook, dimana tersangka memposting membutuhkan pekerja/ karyawan untuk bekerja sebagai pengantar makanan catering sebagai modusnya untuk menarik korban yang membutuhkan pekerjaan.

 

Peristiwa terjadi Minggu (22/10) malam, setelah pelapor menghubungi nomor tersangka yang tercantum di postingan FB melalui Chat Whatsap mengenai tawaran pekerjaan dan bertemu di sebelah Pura Jati Pengambengan. Kemudian pelapor bergegas untuk menemui Tersangka, Setelah bertemu, selanjutnya tersangka mengajak pelapor untuk berkeliling menggunakan sepeda motor Pelapor dengan DK-3457-ZU dan seolah-olah tersangka menunjukkan tempat-tempat dimana tersangka menitipkan catering. Setelah selesai berkeliling untuk menunjukan tempat penitipan catering, lalu tersangka mengajak pelapor berhenti di salah satu warung untuk membeli minuman, dan menyuruh pelapor untuk turun membeli minuman, namun sial, setelah pelapor membayar minuman didapati tersangka beserta motor milik pelapor raib.

 

Setelah mendapat laporan, kemudian Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP. Agus Riwayanto Diputra merintah kan Kanit 1 Reskrim IPDA Ekky Nurwenda Putra dan anggota Opsnal Reskrim untuk melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut.

 

Tak berselang lama, pada Selasa (24/10) malam Tim Kurawa berhasil mengamankan seorang pelaku beserta barang bukti di Rumah Mertuanya di Banjar Melaya Kerajan, Desa Melaya, Kecamatan Melaya. Setelah di lakukan Introgasi, pelaku mengakui melakukan Pencurian Sepeda motor Honda Beat warna Hitam Dop DK.3457 ZU. Dengan Modus berpura pura menawarkan pekerjaan kepada korban dan setelah korban di ajak berputar keliling hingga berhasil membawa kabur Motor milik pelapor.

 

“Setelah Pelaku Berhasil melakukan pencurian Sepeda motor, pelaku langsung mengganti No polisi yang semula DK 3457 ZU menjadi DK 2617 XZ, serta mengganti Kaca Spion, Klakson, dan bola lampu belakang. Pelaku mengganti barang tersebut dengan tujuan agar menghindari korban dan motornya tidak di kenali oleh Korban. Dari keterangan Pelaku SPM honda beat yang dicuri oleh pelaku rencana akan di jual tanpa menggunakan STNK namun belum sempat terjual”, terang Kasat Reskrim.

 

“Motif pelaku mengambil Sepeda motor untuk dijual supaya mendapatkan uang, dan Terhadap pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman selama-lamanya 5 tahun,” tambahnya.

Ditempat yang sama, Satreskrim Polres Jembrana juga menggelar pengungkapan aksi penipuan dengan kedok sebagai dokter gadungan yang berhasil meraup puluhan juta dari korbannya.

 

Berawal pada tahun 2020 korban kenal dan berteman baik dengan tersangka dimana tersangka mengaku sebagai Dokter Spesialis Anastesi dengan Nomor ID : NPA IDI 141789 yang bertugas di RSU Siloam di Jalan Sunset Road dan di RSU Wangaya Denpasar. Seiring berjalannya waktu korban dan tersangka akhirnya menjalin hubungan berpacaran. Kemudian pada tanggal 11 Maret 2022 tersangka meminta bantuan dari korban untuk mengurus pembayaran pelunasan Sepeda Motor milik tersangka sebesar Rp. 20 juta dengan cara transfer ke rekening tersangka, selanjutnya tersangka meminjam uang ke korban beberapa kali hingga mencapai Rp.37 juta dan tersangka berjanji akan mengembalikan setelah tanah milik tersangka laku terjual.

 

Tersangka (I Putu Eka) mantan suami seorang bidan ini juga mengajak Kerjasama di bidang Kesehatan kepada saksi 1 Ida Bagus Adi dimana Tersangka mengaku sebagai seorang dokter dengan menunjukkan Kartu identitas kedokterannya. Dan berhasil membuat saksi tertarik untuk melakukan Kerjasama dan mentransfer uang sebesar Rp.4 juta 500 ribu, namun hingga saat ini Kerjasama yang dijanjikan tidak berjalan.

 

“Setelah Korban dan saksi 1 melakukan pengecekan data Nomor ID tersangka ternyata palsu, nomor ID tersebut atas nama orang lain, dengan adanya kejadian tersebut korban dan saksi 1 telah dirugikan sebesar Rp.61 juta 500 ribu”, Jelas Kasat.

 

“Tersangka beserta barang bukti sudah kami amankan, dalam perkara ini, tersangka kami sangkakan melanggar Pasal 441 ayat (1) Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 378 KUHPidana”, tutupnya.

 

(Gusti Ayu)

banner 325x300banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

banner 325x300