Terbukti Melanggar, AWK Resmi Dipecat Dari DPD RI Bali

banner 120x600

Denpasar, Dewata Post – Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, resmi memberhentikan, I Gusti Ngurah Arya Wedakarna Mahendradatta Widasteraputra Suyasa alias AWK sebagai anggota DPD dapil Bali, Jumat (2/2).

 

Keputusan pemberhentian tetap AWK itu dibacakan oleh Wakil Ketua BK DPD RI, Made Mangku Pastika, berdasarkan Pasal 48 ayat 1 dan 2 Peraturan DPD RI Nomor 1 Tahun 2021 Badan Kehormatan DPD RI.

 

“Telah memutuskan dan menetapkan bahwa teradu Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna Mahendradatta Wedasteraputra Suyasa, Anggota DPD RI dari Provinsi Bali terbukti melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik dan atau tata tertib DPD RI sebagaimana diatur dalam Undang-undang MD3 dengan sanksi berat pemberhentian tetap sebagai anggota DPD RI,” terang Mangku Pastika.

 

Terpisah, Arya Wedakarna mengaku tidak malu dipecat dari anggota DPD RI. Terlebih, untuk membela tanah leluhur dan keyakinannya.

 

“Saya tidak malu dipecat membela agama Hindu dan rakyat Bali,” ungkap AWK singkat.

 

Sebelumnya, BK DPD RI menggelar sidang penyidikan dan verifikasi terkait dugaan pelanggaran tata tertib dan kode etik yang dilakukan AWK di kantor DPD RI Provinsi Bali, Jalan Cok Agung Tresna, Denpasar, Jumat (19/1/2024).

 

Sidang itu digelar setelah MUI Provinsi Bali mempermasalahkan pernyataan AWK yang dinilai menyinggung SARA, menolak staf penyambut tamu atau frontliner di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, menggunakan penutup kepala.

 

(Rahardja)

banner 325x300banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

banner 325x300