Tersandung TPPO, Bos Perusahaan Pelayaran Pemalang Ditangkap Polisi

banner 120x600

Jateng, Dewata Post – Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) kembali diungkap jajaran Polda Jateng. Kali ini Polres Pemalang berhasil mengungkap kasus yang memakan korban hingga 447 orang.

 

Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi mengungkapkan hal tersebut dalam konferensi pers yang digelar di Polres Pemalang, yang dihadiri Dirreskrimum, Kabidhumas dan Kapolres Pemalang. Rabu, (7/6/2023)

 

Disebutkan Kapolda, pengungkapan itu merupakan pengembangan dari kejadian kecelakaan laut yang dialami kapal asing melibatkan ABK ilegal dari Indonesia.

 

“Berbekal informasi tersebut kemudian dilakukan penyelidikan oleh Polres Pemalang terhadap perusahaan yang memberangkatkan ABK ilegal tersebut,” tutur Kapolda.

 

Dari hasil investigasi Polres Pemalang kemudian mengamankan seorang tersangka AI (35), selaku Direktur Utama sebuah perusahaan yang merekrut dan mengumpulkan calon tenaga kerja anak buah kapal (ABK) untuk dikirim ke luar negeri.

“Tersangka diduga tidak memiliki Surat Izin Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI) yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan, serta Surat Izin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal (SIUPPAK) yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan,” kata Kapolda Jateng.

 

Ternyata tanpa dilengkapi surat perizinan tersebut, sambung Kapolda, tersangka terus melakukan kegiatan merekrut, mengumpulkan dan mengirimkan calon tenaga kerja anak buah kapal (ABK) ke luar negeri dalam kurun waktu 2 tahun lebih, sejak bulan Mei 2021 sampai dengan bulan Juni 2023.

 

“Dari merekrut 447 orang korban nya tersangka telah mendapatkan keuntungan kurang lebih 2 milyar rupiah,” imbuh Kapolda Jateng.

 

Atas perbuatannya tersangka AI dijerat pasal 2 dan atau pasal 4 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Subsider pasal 84 huruf c Juncto pasal 72 huruf c Undang-undang RI nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

 

“Akibat ulahnya tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegas Kapolda Jateng.

 

(Herman Mo)

banner 325x300banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

banner 325x300