Tolak Odong-odong, Ratusan Sopir Angkutan Umum Geruduk Kantor Dinas Perhubungan

banner 120x600

DEWATA POST | Slawi – Aksi Demo menolak maraknya odong-odong yang beroperasi di wilayah Tegal, digelar oleh ratusan awak angkutan umum dari berbagai kecamatan di depan kantor Dinas Perhubungan di Terminal Dukuhsalam Slawi Senin, (22/07)

Pada siang itu ratusan awak angkutan umum baik angkudes maupun minibus jenis elf memutuskan untuk mogok kerja sebagai wujud solidaritas, sebab selama ini mereka tidak nendapatkan penghasilan, sejak beroperasinya odong odong di wilayahnya.

Aksi mogok awak angkutan berlangsung kondusif terkendali yang dikawal puluhan anggota satuan Dalmas dan Sabhara Polres Tegal, para pendemo berkumpul dan melakukan ororasi di dua titik, yakni di sekitar Taman Rakyat Slawi (Trasa) dan Terminal induk Dukuhsalam.

Di hadapan para pendemo, Kepala Dinas Perhubungan Budi Eko Setiawan melalui Plt Sekretaris Dinas Muhammad Noech didampingi Kasat Lantas AKP Wendy Andranu STK SIK menegaskan bahwa selama ini Satlantas Polres Tegal telah mengusahakan langkah-langkah preventif dan sosialisasi lapangan kepada pelaku usaha odong- odong agar tidak beroperasi di jalan raya.

“Karena hal tersebut melanggar ketentuan hukum. Untuk ke depannya Matra dapat memberikan informasi kepada Satlantas bila masih ditemukan odong-odong yang beroperasi di wilayah Kabupaten Tegal,” ujarnya

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tegal juga telah mengambil sikap melarang penggunaan kendaraan odong odong dengan diterbitkannya Surat Edaran Pj Bupati Tegal Nomor 500.11/1/15 tertanggal 20 Juli 2024. yang ditujukan kepada seluruh kepala OPD, camat/kades/lurah, lembaga kemasyarakatan dan pengusaha karoseri atau bengkel umum kendaraan bermotor.

Pada kesempatan tersebut Dinas Perhubungan Kabupaten Tegal yang disampaikan Plt.Sekdin Muhammad Noeh mengimbau kepada seluruh pengusaha dan pengemudi angkutan umum yang beroperasi saat ini untuk melakukan uji berkala setiap 6 bulan sekali. Selain itu meremajakan kendaraan bila sudah memasuki batas usia maksimal 25 tahun.

“Jangan lupa untuk mengasuransikan penumpang yang menjadi tanggung jawabnya, serta memastikan seluruh armada yang beroperasi memiliki izin penyelenggaraan angkutan,” sambung Muhammad Noeh

Diharapkan agar ketua DPC Organda dan pimpinan badan hukum PT maupun koperasi diminta agar mensosialisasikan Surat Edaran Pj Bupati Tegal. Terutama, perihal larangan penggunaan odong-odong untuk mengangkut masyarakat di pedesaan.

(Herman Mo)

banner 325x300banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

banner 325x300