DEWATA POST | Denpasar – Nasib pilu dialami siswi SMP di Denpasar, berinisial MAK (14), diperkosa dua orang pemuda yang merupakan mantan pacar serta temannya inisial DS (17) dan RW (21).
Peristiwa bedebah itu terjadi di sebuah kosan Jalan Gunung Agung, Resimuka Barat, Denpasar Barat. Sebelum menggencarkan aksinya, korban terlebih dulu dicekoki minum keras lalu diperkosa. Kini korban mengalami trauma berat.
Wakapolresta Denpasar, AKBP I Dewa Agung Roi, Kamis (27/2) menjelaskan, kedua pelaku persetubuhan anak bawah umur sudah diamankan Unit PPA Sat Reskrim Polresta Denpasar.
“Korban masih pelajar disetubuhi dua orang pelaku, yaitu mantan pacar korban dan temannya,” ujar Wakapolresta.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku DS mengaku telah menyetubuhi korban sebanyak dua kali di bulan Januari 2025. Sementara pelaku RW melakukan perbuatannya pada Minggu 23 Februari 2025 sekitar pukul 01.00 Wita.
“Jadi kedua pelaku melakukan perbuatannya tidak dalam waktu yang bersamaan,” katanya.
Kasus ini terungkap, berawal saat korban MMK mengaku putus dengan pelaku DS. Kemudian menghubungi pelaku RW untuk di ajak bicara dan jalan jalan. Dalam perjalan pelaku mengajak korban ke kosnya (TKP) di kawasan Tegal Kerta Denpasar Barat.
“Sebelum tiba di TKP, pelaku mampir ke warung kelontong membeli sebotol anggur merah dan bir,” jelasnya.
Setiba di kos, pelaku minum anggur merah yang di campur bir. Korban juga diajak minum sampai mabuk. Selanjutnya pelaku merayu korban untuk diajak berhubungan badan.
“Singkat cerita, tanpa rasa bersalah pelaku langsung melakukan pencabulan terhadap korban,” imbuhnya.
Setelah puas melampiaskan nafsu bejatnya, pelaku RW membonceng korban menuju Lapangan Puputan untuk diajak curhat. Masih dalam kondisi mabuk pelaku mengantar korban pulang ke rumahnya.
“Saat diantar pulang masih dalam kondisi mabuk dan mengaku disetubuhi. Mengetahui itu keluarga korban tidak terima dan mengamankan pelaku lalu dibawa ke Polresta Denpasar,” terangnya.
Berdasarkan hasil interograsi, korban juga mengaku selain dengan pelaku RW sempat disetubuhi oleh mantan pacarnya yaitu DS. Kemudian polisi menangkap DS di rumahnya di Jalan Gunung Batukaru, Monang-maning.
“Kedua pelaku dikenakan pasal 81 jo 76d dan Pasal 82 jo 76e UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” tandasnya.
(Rahardja)