Dari Bandara hingga Tempat Hiburan Malam, Narkoba Rp19,8 Miliar Digagalkan di Bali

banner 120x600

Dewata Post | Denpasar — Upaya penyelundupan dan peredaran narkotika skala besar di Bali kembali digagalkan aparat kepolisian. Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali mengungkap dua kasus berbeda dalam waktu berdekatan, dengan total nilai barang bukti diperkirakan mencapai Rp19,8 miliar.

Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di lobi Ditresnarkoba Polda Bali, Selasa (14/4/2026).

Kasus yang diungkap melibatkan seorang warga negara asing (WNA) serta seorang kurir lokal.

Kasus pertama terjadi di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai pada Jumat (10/4/2026) sekitar pukul 20.00 Wita. Petugas gabungan mencurigai seorang penumpang WNA asal Kazakhstan berinisial YK (24) yang baru tiba dari rute Istanbul.

Kecurigaan tersebut terbukti setelah pemeriksaan X-ray dan pembongkaran koper menemukan delapan paket berisi serbuk putih yang disembunyikan di dinding koper. Hasil uji laboratorium memastikan barang tersebut adalah kokain dengan berat netto 2.544,10 gram.

Dari keterangan tersangka, narkotika tersebut dibawa atas perintah seseorang yang dikenalnya di Polandia dengan imbalan uang. Nilai barang bukti dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp17,8 miliar.

Sementara itu, kasus kedua diungkap di wilayah Kuta Selatan pada Minggu (12/4/2026) sekitar pukul 20.20 Wita. Polisi mengamankan seorang pria berinisial AB (34) asal Jember, Jawa Timur, yang diduga sebagai kurir narkotika.

Penangkapan dilakukan di sebuah tempat hiburan malam di kawasan Benoa, setelah sebelumnya polisi menerima informasi dari masyarakat. Pengembangan kasus mengarah ke tempat tinggal tersangka di Pemogan, Denpasar Selatan.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 1.284 butir ekstasi dengan berat sekitar 634 gram yang disimpan di plafon kamar. Barang bukti tersebut diperkirakan bernilai sekitar Rp1,28 miliar.

Polisi menyebut kedua kasus ini masih dikembangkan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas, termasuk pihak lain yang diduga terlibat.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana lain yang berlaku, dengan ancaman hukuman berat.

Polda Bali menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap peredaran gelap narkotika, khususnya yang menyasar wilayah pariwisata. (Nom)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

banner 325x300