Jembrana, Dewata Post –
Satuan Reskrim Polres Jembrana meringkus komplotan maling berinisial IKA (27), COM (17), dan IKA (27), yang beraksi di tiga lokasi berbeda di Jembrana.
Selain menyandang residivis, para pelaku merupakan warga dari satu desa yaitu Desa Baluk, Kecamatan Negara. Mereka diamankan saat melintas di Jalan WR Supratman tepatnya depan SPBU Jalan Ngurah Rai ke arah utara Kota Negara.
Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP M. Reza Pranata, Minggu (4/11) menjelaskan, penangkapan ketiga pelaku berawal dari adanya laporan kasus pencurian yang terjadi di rumah korban Susana Widjaya (60) asal Desa/Kecamatan Pekutatan, pada Jumat lalu (2/11).
“Jadi para pelaku menggasak tas punggung korban yang didalamnya berisi 1 buah laptop merk Macbook Air merk Apple,” kata Kasat Reskrim.
Dari hasil interogasi dilakukan polisi, para pelaku mengakui perbuatannya mencuri 1 buah tas punggung komplit beserta isinya. Selain itu, mereka juga mengaku telah mencuri 34 daun gamelan di Wantilan Pura Puseh Desa Delodberawah, Kecamatan Mendoyo dan mencuri 1 buah senapan angin semi otomatis merk Black Pante di Desa Warnasari Kecamatan Melaya.
“Aksi pencurian itu mereka lakukan di waktu dan tempat yang berbeda. Dan hasilnya dibagi rata,” ungkap Kasat.
Untuk pelaku berinisial COM masih di bawah umur sedangkan pelaku dengan inisial IKA dimana yang satunya mengalami gangguan kejiwaan. Sementara untuk operandi para pelaku, IKA dan COM bertugas sebagai eksukutor kemudian IKA satunya merupakan dalang.
“Ini masih kita dalami, karena pelaku IKA ini mengaku sebagai dalang yang bertugas sebagai pemberi informasi tempat-tempat yang akan dituju,” tandasnya.
Adapun barang bukti yang diamankan diantaranya 1 buah tas punggung warna hitam merk High Sieerra, 1 buah laptop merk Macbook Air merk Apple, 1 buah tas laptop warna hitam merk Cargo Essential, 1 buah Pasport United States Of America dengan Nomor 677230542 atas nama Donald Bair Jhonston, 1 buah hardisk 1 TB warna hitam silver merk Buk Up Plus Slim.
Kemudian ada 2 buah kabel data, beberapa lembar kertas panduan, 1 unit sepeda motor Honda Vario warna putih No Pol DK 3112 OF beserta kunci kotanknya, 1 buah senapan angin semi otomatis, 1 buah obeng, 1 buah gunting dan 1 buah gambelan gong.
“Dengan kasus Curat yang dilakukan para pelaku, kami persangkakan dengan Pasal 363 ayat (1) ke 3 dan 4 KUHP ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkas AKP Reza.
(Red)