Dewata Post | Denpasar – Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Bali mengungkap dua kasus kejahatan siber, yakni judi online jaringan internasional dan praktik pornografi serta prostitusi daring di wilayah Badung, Denpasar, dan Gianyar.
Hal tersebut disampaikan Dirressiber Polda Bali Kombes Pol. Aszhari Kurniawan didampingi Kabid Humas Kombes Pol. Ariasandy dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Bali, Rabu (29/4/2026).
Pada kasus judi online, polisi mengamankan empat tersangka berinisial IJT (23), RFT (22), MGB (22), dan WAB (31) di sebuah penginapan di Benoa, Kuta Selatan. Para pelaku berperan sebagai telemarketing dan customer service yang menawarkan aplikasi judi online kepada ratusan nomor setiap hari, serta mengarahkan korban melakukan deposit melalui rekening virtual. Barang bukti yang disita berupa empat laptop dan lima ponsel.


Para tersangka judi online dijerat Pasal 426 ayat (1) KUHP dengan ancaman hingga sembilan tahun penjara. Sedangkan tersangka kasus pornografi dijerat Pasal 407 ayat (1) KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 dengan ancaman hingga 10 tahun penjara.
Saat ini seluruh tersangka ditahan di Rutan Polda Bali. Polisi juga menetapkan satu orang berinisial CND sebagai DPO yang diduga mengendalikan jaringan judi online, serta berkoordinasi untuk memblokir aliran dana terkait.
Polda Bali mengimbau masyarakat agar bijak menggunakan teknologi dan tidak terlibat dalam aktivitas ilegal di ruang digital. (Nom)
















