Dewata Post | Jembrana – Guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), Polres Jembrana kembali menunjukkan kinerja apresiasinya dengan berhasil mengungkap empat kasus tindak pidana pencurian yang terjadi sepanjang bulan April 2026.
Berkat kerja keras dan penyelidikan yang intensif, jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengamankan empat orang pelaku yang tersebar di berbagai lokasi dengan modus operandi yang beragam.
Respons Cepat Tindak Lanjuti Laporan
Kapolres Jembrana melalui Kasi Humas Polres Jembrana, Ipda I Putu Budi Arnaya, menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan bukti nyata respons cepat dan keseriusan Polri dalam menindaklanjuti setiap pengaduan masyarakat.
“Pengungkapan ini merupakan wujud komitmen Polres Jembrana dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. Setiap laporan yang masuk kami tindaklanjuti secara profesional hingga para pelaku berhasil diamankan,” tegasnya.


Adapun empat kasus yang berhasil dibongkar meliputi berbagai jenis tindakan pencurian, antara lain:
1. Pencurian Buah Alpukat di Desa Kaliakah, Kecamatan Negara. Pelaku memetik puluhan buah dan menjualnya, menyebabkan kerugian sekitar Rp1,5 juta.
2. Pencurian Uang Tunai di Kelurahan Lelateng. Pelaku mengambil uang sebesar Rp5 juta saat korban tertidur, yang kemudian digunakan untuk judi online.
3. Pencurian dengan Pemberatan di Desa Tegalbadeng Barat. Pelaku masuk dengan cara mencongkel bangunan dan membawa kabur uang serta perhiasan emas dengan total kerugian mencapai Rp16 juta.
4. Pencurian Gadget di Desa Batuagung. Pelaku mengambil 1 unit iPad dari rumah yang tidak terkunci dan menggadaikannya.
Motif Ekonomi dan Ancaman Hukuman Berat
Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP I Gede Alit Darmana, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja cepat tim operasional di lapangan.
“Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan serangkaian penyelidikan hingga mengarah kepada para pelaku. Selanjutnya tim opsnal bergerak cepat dan berhasil mengamankan para pelaku beserta barang bukti,” jelasnya.
Diketahui, motif utama para pelaku didominasi oleh faktor ekonomi. Mereka beraksi dengan cara memanfaatkan kelengahan korban hingga merusak bagian bangunan.
Atas perbuatannya, para pelaku kini dijerat dengan Pasal 476 dan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal hingga tujuh tahun.
Imbauan Kepada Masyarakat
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan. Warga diharapkan lebih peduli terhadap lingkungan, memastikan rumah dalam keadaan terkunci saat ditinggalkan, dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak pidana atau hal yang mencurigakan.
“Masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan Call Center 110 Polri yang aktif selama 24 jam sebagai sarana pengaduan dan permintaan bantuan,” tutup Ipda I Putu Budi Arnaya.
(Red)
















