Dewata Post | Jembrana – Satuan Reserse Kriminal Polres Jembrana berhasil mengungkap tindak pidana pemalsuan surat dan penggunaan surat palsu dalam dokumen pengiriman hewan ternak di wilayah Pelabuhan Penyeberangan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana. Dua orang pelaku berinisial S (41) dan AS (34) telah diamankan guna proses penyidikan lebih lanjut.
Pengungkapan kasus ini bermula pada Kamis, 7 Mei 2026 sekira pukul 14.00 WITA, saat petugas Karantina Hewan dan Tumbuhan melakukan pemeriksaan rutin terhadap sebuah truk pengangkut sapi di area pelabuhan. Pemeriksaan mendalam terhadap dokumen Sertifikat Kesehatan Hewan (SKH) yang dibawa pengangkut menimbulkan kecurigaan. Hasil pengecekan silang dan pemantauan rekaman CCTV membuktikan dokumen tersebut tidak sah.
Pihak pengirim ternak yang tercantum mengaku tidak pernah melakukan pengiriman, sementara Badan Karantina Indonesia memastikan tidak pernah menerbitkan dokumen dengan nomor dan data yang sama.


Dari lokasi kejadian dan penggeledahan di tempat pelaku, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 1 lembar SKH palsu, 2 unit ponsel, 1 unit laptop, 1 buah cap stempel palsu Badan Karantina Indonesia, uang tunai sebesar Rp 26 juta serta 151 buah eartag palsu.


Pihak kepolisian menghimbau seluruh masyarakat dan pelaku usaha pengiriman hewan ternak agar tidak membuat, menggunakan, maupun memperjualbelikan dokumen palsu. Seluruh dokumen pengiriman wajib diperoleh melalui prosedur resmi dan sah. Pemalsuan dokumen merupakan tindak pidana yang akan diproses hukum tegas. Masyarakat yang menemukan aktivitas mencurigakan diminta segera melapor melalui layanan Hotline Polri 110 yang aktif 24 jam.
(Red)
















