Polisi Ungkap Kasus Pemalsuan Dokumen Pengiriman Hewan, Dua Pelaku Diamankan

banner 120x600

Dewata Post | Jembrana – Satuan Reserse Kriminal Polres Jembrana berhasil mengungkap tindak pidana pemalsuan surat dan penggunaan surat palsu dalam dokumen pengiriman hewan ternak di wilayah Pelabuhan Penyeberangan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana. Dua orang pelaku berinisial S (41) dan AS (34) telah diamankan guna proses penyidikan lebih lanjut.

Pengungkapan kasus ini bermula pada Kamis, 7 Mei 2026 sekira pukul 14.00 WITA, saat petugas Karantina Hewan dan Tumbuhan melakukan pemeriksaan rutin terhadap sebuah truk pengangkut sapi di area pelabuhan. Pemeriksaan mendalam terhadap dokumen Sertifikat Kesehatan Hewan (SKH) yang dibawa pengangkut menimbulkan kecurigaan. Hasil pengecekan silang dan pemantauan rekaman CCTV membuktikan dokumen tersebut tidak sah.

Pihak pengirim ternak yang tercantum mengaku tidak pernah melakukan pengiriman, sementara Badan Karantina Indonesia memastikan tidak pernah menerbitkan dokumen dengan nomor dan data yang sama.

“Berdasarkan laporan pengaduan tersebut, tim penyidik Satreskrim langsung bergerak dan berhasil menangkap kedua terduga pelaku pada Jumat malam, 8 Mei 2026. Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku S berperan sebagai penjual dokumen SKH kepada pihak pengirim ternak, sedangkan pelaku AS bertugas mengedit dokumen asli menjadi dokumen palsu dengan mengubah data identitas kendaraan, tanggal pengiriman, jumlah sapi, hingga membuat barcode tanda tangan elektronik palsu agar tampak resmi. Selain dokumen, pelaku juga diketahui menggunakan eartag atau tanda telinga hewan palsu”, jelas Kapolres Jembrana, AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati saat menggelar Konferensi Pers di Gedung Auditorium, Sabtu (9/5) petang.

Dari lokasi kejadian dan penggeledahan di tempat pelaku, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 1 lembar SKH palsu, 2 unit ponsel, 1 unit laptop, 1 buah cap stempel palsu Badan Karantina Indonesia, uang tunai sebesar Rp 26 juta serta 151 buah eartag palsu.

 Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 391 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemalsuan surat dan penggunaan surat palsu, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun. Penyidik saat ini masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan kejahatan ini.

Pihak kepolisian menghimbau seluruh masyarakat dan pelaku usaha pengiriman hewan ternak agar tidak membuat, menggunakan, maupun memperjualbelikan dokumen palsu. Seluruh dokumen pengiriman wajib diperoleh melalui prosedur resmi dan sah. Pemalsuan dokumen merupakan tindak pidana yang akan diproses hukum tegas. Masyarakat yang menemukan aktivitas mencurigakan diminta segera melapor melalui layanan Hotline Polri 110 yang aktif 24 jam.

(Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

banner 325x300