Dewata Post | Badung – Polda Bali melalui Tim Tindak UKL 2 Satgas Preventif Operasi Pekat Agung 2026 melakukan penindakan terhadap dugaan tindak pidana terkait kesusilaan di sebuah tempat usaha spa yang berlokasi di Jalan Drupadi, Seminyak, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Senin (27/7/2026).
Penindakan tersebut dilakukan setelah petugas menerima informasi dari masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Sekitar pukul 22.30 Wita, petugas melakukan pengecekan di lokasi dan menemukan dugaan aktivitas yang diduga berkaitan dengan pelanggaran hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam kegiatan tersebut, petugas mengamankan lima orang untuk dimintai keterangan serta mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara, di antaranya perangkat transaksi elektronik, dokumen administrasi, bukti transaksi, telepon seluler, dan uang tunai.
Selanjutnya, kelima orang tersebut beserta barang bukti dibawa ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Hingga kini, penyidik masih melakukan pendalaman perkara, termasuk melengkapi administrasi penyidikan dan memeriksa sejumlah saksi guna memenuhi kebutuhan alat bukti. Polda Bali menegaskan proses penanganan perkara dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Melalui Operasi Pekat Agung 2026, Polda Bali terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap berbagai dugaan pelanggaran hukum yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Masyarakat juga diimbau untuk melaporkan dugaan tindak pidana kepada aparat berwenang agar dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.
(Nom)
















