Kuras Ratusan Liter Perhari, Pelaku Penyalahguna BBM Subsidi Ditangkap Polisi

banner 120x600

Dewata Post | Jembrana – Satreskrim Polres Jembrana berhasil mengamankan satu orang pelaku dugaan tindak pidana penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite yang dijual kembali secara ilegal.

Kasus bermula saat petugas menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan kendaraan yang berulang kali mengisi Pertalite di SPBU wilayah Jembrana. Atas laporan tersebut, Tim segera melakukan penyelidikan dan pemantauan di SPBU Pertamina Pendem sejak pukul 07.00 Wita, dan mencurigai mobil Daihatsu Pick Up putih Nopol DK 8048-WP.

Berbekal hasil penyelidikan, akhirnya terduga pelaku tertangkap basah di kediamannya, di lingkungan Terusan, Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara, saat pelaku sedang memindahkan Pertalite ke dalam jerigen.

Kapolres Jembrana AKBP Cheery S.M. Simamora mengatakan, Modus pelaku melancarkan aksinya dengan mengelabui sistem, Pelaku membeli BBM hingga 5 kali sehari dengan total 200 liter, menggunakan 5 QR kode milik keluarga agar tetap bisa membeli meski satu kendaraan dibatasi.

“BBM tersebut dijual kembali lewat Pertamini dan warung eceran dengan harga Rp12.900 per liter diperkirakan meraih keuntungan sekitar Rp2.000 per liter”, jelasnya kepada wartawan, jumat (14/8) siang.

Atas aksinya, pelaku terancam Pasal 55 UU no 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dengan pasal 40 angka 9 Undang-undang nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang Jo lampiran 1 nomor 158 Undang-undang nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.

“Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan ke Mapolres Jembrana untuk proses hukum lebih lanjut”, tutupnya.

 

(Red)

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

banner 325x300