Dewata Post | Jembrana – Polres Jembrana resmi melimpahkan perkara dugaan peredaran rokok tanpa pita cukai kepada Kantor Bea Cukai Denpasar, Rabu (19/8/2026). Langkah ini bukti nyata sinergi penegakan hukum lintas lembaga demi menindak tegas pelanggaran aturan cukai.
Penyerahan berlangsung pukul 15.00–16.00 WITA di Kantor Sementara Polres Jembrana, Jalan Mayjen Sugianyar, Pendem. Penyidik Unit IV Satreskrim menyerahkan terlapor berinisial N beserta seluruh barang bukti kepada petugas Bea Cukai Denpasar Daniel Jhonliansen Ricky dan Putu Irawan Marga untuk diproses lebih lanjut sesuai aturan hukum.
Total barang bukti yang diserahkan mencapai 2.093 bungkus rokok berbagai jenis yang tidak dilekati pita cukai.
Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP I Gede Alit Darmana, S.H., M.H., menegaskan pelimpahan ini dilakukan secara profesional dan taat prosedur.
“Kami tegakkan hukum secara transparan dan sesuai ketentuan. Sinergi dengan Bea Cukai diperkuat agar setiap perkara ditindaklanjuti tepat sasaran dan memberikan kepastian hukum.” Jelasnya.
Perkara ini terkait dugaan pelanggaran Pasal 54 atau Pasal 56 juncto Pasal 29 ayat (1) UU No.39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Polres Jembrana berkomitmen terus mempererat koordinasi dengan instansi terkait guna menjaga kepatuhan hukum dan ketertiban masyarakat. Masyarakat yang memiliki informasi dugaan pelanggaran dapat melapor melalui layanan Call Center Polri 110.
(Red)
















