Dewata Post | Jembrana – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jembrana mengungkap tujuh perkara tindak pidana narkotika sepanjang Agustus hingga September 2026. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan delapan orang tersangka dan menyita barang bukti sabu dengan total berat 119,02 gram bruto atau 111,25 gram netto.
Kapolres Jembrana AKBP Cheery Sinta Maygrand Simamora, S.E., S.I.K., M.I.K. mengatakan, dari delapan tersangka yang diamankan, tujuh di antaranya laki-laki dan satu perempuan. Seluruh tersangka disebut belum pernah menjalani hukuman sebelumnya.
Pengungkapan pertama dilakukan pada 5 Agustus 2026 di wilayah Banyubiru, Negara. Polisi mengamankan tersangka berinisial CA dengan barang bukti enam paket sabu seberat 4,46 gram bruto atau 3,62 gram netto, serta sejumlah barang pendukung lainnya.
Berikutnya, pada 14 Agustus 2026, polisi mengamankan dua tersangka berinisial DR dan DAH di wilayah Tegal Badeng Barat. Dari perkara tersebut, petugas menyita lima paket sabu dengan berat 3,27 gram bruto atau 2,72 gram netto.
Pada 27 Agustus 2026, pengungkapan kembali dilakukan di wilayah Pengambengan. Polisi mengamankan tersangka berinisial R dengan barang bukti lima paket sabu seberat 4,25 gram bruto atau 3,35 gram netto.
Kasus dengan barang bukti terbesar diungkap pada 6 September 2026 di wilayah Pendem. Polisi mengamankan tersangka berinisial FAP dan menyita satu paket besar sabu dengan berat 98 gram bruto atau 97,09 gram netto.
Menurut keterangan polisi, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan peredaran narkotika lintas pulau dari Jawa menuju Bali. FAP diduga berperan sebagai kurir dengan imbalan Rp1 juta. Polisi juga menyebut tersangka sebelumnya diduga melakukan aktivitas penempelan paket sabu di wilayah Gilimanuk.


Selanjutnya, pada 13 September 2026, Satresnarkoba Polres Jembrana mengungkap perkara di kawasan Sirkuit All In One, Pengambengan. Polisi mengamankan tersangka berinisial SW dan menyita 15 paket sabu seberat 4,40 gram bruto atau 2,28 gram netto, uang tunai Rp2,1 juta, serta sejumlah barang lainnya.
Dari hasil pengembangan perkara tersebut, polisi kemudian mengamankan tersangka berinisial S pada hari yang sama di wilayah Pengambengan. Dari S, petugas menyita 15 paket sabu dengan berat 2,90 gram bruto atau 1,10 gram netto beserta sejumlah perlengkapan yang berkaitan dengan narkotika.
Terhadap para tersangka, penyidik menerapkan ketentuan pidana sebagaimana disampaikan dalam rilis kepolisian, dengan penerapan pasal disesuaikan berdasarkan peran dan barang bukti masing-masing tersangka.
Polres Jembrana mengimbau masyarakat untuk bersama-sama mencegah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, serta melindungi keluarga dan generasi muda dari bahaya narkoba.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mencoba, menyimpan, membawa maupun mengedarkan narkoba. Mari bersama-sama melindungi keluarga dan generasi muda dari bahaya narkotika,” tegas Cheery.
Masyarakat yang mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkotika dapat melaporkannya kepada Kepolisian melalui Call Center Polri 110 yang dapat diakses secara gratis.
(Nom)
















