Dewata Post | Jembrana – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana melaksanakan pemusnahan barang bukti dari sejumlah perkara pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Kegiatan ini berlangsung secara terbuka di halaman kantor Kejari Jembrana yang dihadiri sejumlah pejabat instansi terkait, Senin (2/11/2026) pagi.
Pelaksanaan pemusnahan ini berdasarkan Surat Perintah pemusnahan barang bukti Nomor: PRINT-1180/N.1.16.BPA/BPApa.1/10/2026. Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara-perkara yang telah diselesaikan dan memperoleh putusan tetap dalam periode Juni hingga Oktober 2026.
Secara keseluruhan, terdapat 39 perkara yang barang buktinya diproses untuk dimusnahkan meliputi Perkara narkotika dan psikotropika 24 perkara, Pencurian 6perkara, Pencabulan 4 perkara, kemudian 1 perkara Migas dan 4 Perkara tindak pidana lainnya.
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi Narkotika jenis sabu 54,214 gram netto dan jenis Ekstasi sebanyak 6,334 butir, Ganja 33,04 Gram netto, 4 batang tanaman ganja, serta barang pendukung kejahatan lainnya.
Pemusnahan dilakukan dengan cara di Blender, dibakar dan dihancurkan serta dipantau secara langsung oleh petugas pengawas dan saksi yang hadir.


“Pemusnahan barang bukti ini menjadi wujud komitmen Kejaksaan Negeri Jembrana dalam melaksanakan putusan pengadilan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Langkah ini juga merupakan bagian dari upaya menjaga kepastian hukum serta mencegah potensi penyalahgunaan barang bukti yang telah dinyatakan dirampas atau dimusnahkan berdasarkan putusan pengadilan”, pungkasnya.
Kejaksaan Negeri Jembrana senantiasa berkomitmen untuk menjalankan penegakan hukum secara tegas dan berkeadilan, serta memperkuat kepercayaan masyarakat melalui pelaksanaan tugas yang berintegritas dan bertanggung jawab.
“Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat semakin memahami bahwa penegakan hukum tidak hanya berhenti pada proses persidangan dan penjatuhan putusan, tetapi juga mencakup pelaksanaan putusan tersebut secara tertib dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku”, tutupnya
(Red)














