Dewata Post | Denpasar —Ditpolairud Polda Bali berhasil menggagalkan upaya penyelundupan satwa dilindungi jenis Penyu Hijau (Chelonia mydas) di wilayah perairan Pulau Serangan, Denpasar Selatan, pada Sabtu (10/10/2026). Sebanyak 22 ekor penyu dalam keadaan hidup berhasil diamankan petugas.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di perairan tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim patroli menggunakan Kapal Patroli RIB 107 bersama personel Subdit Penegakan Hukum Ditpolairud segera turun ke lokasi.
Saat melakukan pemantauan, tim menemukan sebuah perahu berwarna biru yang terparkir di pesisir. Perahu itu dinilai tidak seperti kapal nelayan yang biasa beroperasi di kawasan itu. Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas mendapati 22 ekor Penyu Hijau di atas perahu yang ternyata ditinggalkan pengemudinya. Diduga kuat pelaku sempat melihat kedatangan petugas lalu melarikan diri.
“Perahu beserta 22 ekor Penyu Hijau dalam keadaan hidup langsung kami amankan sebagai barang bukti,” ujar Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy.
Selanjutnya, seluruh barang bukti dibawa ke Markas Komando Ditpolairud Polda Bali untuk penanganan lebih lanjut sekaligus berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali.
Hingga saat ini, tim penyidik masih terus melakukan pengejaran dan pendalaman untuk mengidentifikasi serta menangkap para pelaku. Jika terbukti, mereka dapat dijerat dengan Pasal 40 Ayat (2) juncto Pasal 21 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda hingga Rp100 juta.
Polda Bali mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi. Pihaknya juga mengimbau masyarakat pesisir agar tidak terlibat dalam perdagangan satwa dilindungi dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas serupa.
Sementara itu, ke-22 ekor Penyu Hijau telah mendapatkan penanganan awal dan perawatan. Setelah pemeriksaan kesehatan oleh tim BKSDA Bali selesai, seluruh penyu akan dilepasliarkan kembali ke habitat aslinya.
(Rahardja)














