Jembrana, Dewata Post – Suasana lalu lalang mobil truk kecil dan Dump Truk di Lokasi galian C diduga Ilegal di Banjar Ketiman Kaja, Desa Manistutu, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana diduga kuat tidak mematuhi Undang-Undang tentang Pertambangan.
Saat awak media terjun ke lokasi di Banjar Ketiman Kaja, Desa Manistutu terpantau pertambangan ilegal jenis tanah uruk menggunakan alat berat Excavator dan terlihat beberapa truck yang terus menerus mengangkut material.
Salah seorang warga mengatakan, bahwasanya galian itu sudah beroperasi kurang lebih empat bulan, yang di kelola oleh Warga asal Desa Baler Bale Agung.
Terkait aktivitas tersebut, Kelian Banjar Ketiman Kaja mengatakan, bahwa dirinya hanya menjalankan apa yang menjadi kebijakan kepala desa, bahkan sebelum di datangkan alat berat /Excavator, ia sudah melaporkan hal tersebut kepada pihak desa, Bhabinkamtibmas. Intinya sudah saya sampaikan ke atasan saya / kepala desa.
Sementara itu, Kepala Desa Manistutu I Komang Budiana saat di konfirmasi terkait aktivitas galian yang ada tidak jauh dari kantor pemerintahannya enggan memberikan tanggapan.
“Terkait aktivitas galian tersebut, silahkan bapak kemas sendiri, saya tidak bisa memberikan tanggapan apa-apa, kalo menurut hukum aktivitas tersebut salah, silahkan instansi terkait melakukan penutupan galian tersebut” ujarnya kepada wartawan saat di jumpai di ruang kerjanya beberapa pekan yang lalu.
Di tempat terpisah, berkaitan dengan jalan kabupaten yang dilalui kendaraan berat, Kepala Bidang Dinas perhubungan kabupaten Jembrana saat di konfirmasi mengatakan, pihaknya akan berkomunikasi dengan Satpol-PP dan Aparat penegak hukum (APH) guna mengecek apakah aktivitas galian tersebut sudah mengantongi izin atau tidak.
“Silahkan bapak juga berkordinasi dengan pihak Satpol-PP sebagai penegak Perda, Apabila kedapatan tak miliki ijin resmi, jelas aktivitas galian tersebut akan di tutup” jelasnya singkat.
(Red)