DEWATA POST | DENPASAR – Insiden berdarah kembali mewarnai dunia perjudian tajen (sabung ayam) di Bali. Sebuah peristiwa tragis dan mengerikan terjadi di arena tajen yang berlokasi di Jalan Mertajaya (MJ), kawasan Jalan Gunung Agung, Kelurahan Pemecutan, Kecamatan Denpasar Barat, pada Jumat sore, 22 Mei 2026.
Dalam kejadian yang membuat gempar para saksi mata tersebut, seorang bobotoh asal Tabanan berusia sekitar 45 tahun, terkapar bersimbah darah setelah melakukan tindakan nekat menusukkan pisau dapur ke lehernya sendiri hingga dikabarkan menembus keluar. Tindakan ekstrem itu dilakukan korban saat dirinya terpojok dan diduga menjadi sasaran kekerasan fisik serta pengeroyokan oleh para penjaga atau petugas keamanan di arena tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, peristiwa berawal saat korban hadir di lokasi dengan tujuan mengikuti adu ayam sekaligus memasang taruhan bernilai besar. Di arena MJ tersebut, korban memilih ayam jagonya dan bersanding taruhan dengan sesama bobotoh lainnya, dengan nilai taruhan yang mencapai angka fantastis, diperkirakan sekitar Rp 93 juta.
Pertarungan pun berlangsung sengit, namun di akhir ronde, ayam andalan korban harus mengakui keunggulan lawan dan mengalami kekalahan. Di sinilah awal mula masalah bermula. Diduga korban enggan atau tidak mampu membayar uang taruhan yang telah ia pasang, sehingga ia berusaha melarikan diri diam-diam dari lokasi pertandingan.
Niat kabur korban tidak luput dari pantauan. Aksinya diketahui dan segera diteriaki oleh pihak lawan taruhan dengan seruan keras “Ngentengin!” (pembohong yang tidak mau membayar). Mendengar teriakan itu, para penjaga keamanan atau yang sering disebut sebagai bodyguard arena langsung bereaksi, mengejar, dan menangkap korban.
Situasi yang semula ramai langsung berubah menjadi ricuh dan penuh kekerasan. Sejumlah saksi mata menyebutkan bahwa setelah ditangkap, korban tidak hanya diamankan, namun justru dikeroyok secara bersama-sama oleh para penjaga tersebut. Merasa terdesak, sakit, dan tidak berdaya di tengah kerumunan, korban mengeluarkan pisau dapur yang ternyata dibawanya sejak awal. Di luar dugaan banyak pihak, alih-alih melawan orang lain, korban justru menancapkan pisau tajam itu ke bagian lehernya sendiri dengan kuat hingga tembus dan darah segar langsung membasahi pakaiannya.
“Sebelum menusukkan pisau ke lehernya sendiri, korban sudah dihadang habis-habisan. Dia dikeroyok oleh para penjaga karena ketahuan mau kabur setelah kalah taruhan. Saat itu kondisinya sudah terpojok sekali. Kabar terakhir, korban dalam kondisi kritis dan kini sedang menjalani perawatan intensif di salah satu rumah sakit di Denpasar,” ungkap seorang saksi yang menyaksikan langsung kejadian itu, namun enggan disebutkan identitasnya.
Meski mayoritas kesaksian menyebut kejadian utama dan penusukan terjadi di lingkungan arena, muncul pula versi informasi berbeda yang menyebutkan peristiwa penusukan itu terjadi agak jauh, bahkan di luar pagar arena tajen MJ. Namun, versi ini belum dapat dikonfirmasi kebenarannya dan hanya berupa keterangan dari pihak luar yang tidak melihat kejadian secara langsung.
Terkait insiden berdarah yang menyita perhatian publik ini, Kasat Reskrim Polresta Denpasar, AKP Agus Riwayanto Diputra, saat dikonfirmasi mengatakan belum terdapat laporan terkait kejadian tersebut. Namun demikian, Sat Reskrim Polresta Denpasar tetap melakukan monitoring dan pendalaman terhadap informasi yang berkembang di masyarakat guna memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana dalam kejadian tersebut.
“Terima kasih, sampai saat ini memang belum terdapat laporan terkait peristiwa tersebut. Namun demikian, Sat Reskrim Polresta Denpasar tetap melakukan monitoring dan pendalaman terhadap informasi yang berkembang di masyarakat guna memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana dalam kejadian tersebut”, Jelasnya tertulis Via Whatsapp.
Secara aturan hukum, kasus ini memiliki jeratan pidana berlapis yang berat. Jika terbukti kekerasan atau pengeroyokan menyebabkan luka berat hingga korban meninggal dunia, para pelaku dapat disangkakan melanggar Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 354 KUHP tentang Penganiayaan Berat.
Lebih jauh lagi, keberadaan arena tajen itu sendiri merupakan bentuk tindak pidana perjudian. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, penyelenggara perjudian diancam pidana penjara paling lama 9 tahun dan denda maksimal mencapai Rp 2 Miliar, sebagaimana tertuang dalam Pasal 462 ayat (1) KUHP.
(Red)
















