Dewata Post | Buleleng – Aparat Kepolisian Daerah (Polda) Bali bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali akan segera mengambil tindakan tegas terhadap pengelola maupun pemilik kegiatan Galian C yang diduga beroperasi tanpa izin di Banjar Asem, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng. Kegiatan ini dinilai melanggar peraturan dan menyebabkan kerusakan lingkungan yang serius.
“Kami sedang melakukan penyelidikan terkait dugaan aktivitas yang kembali berjalan di lokasi Galian C tersebut,” ujar Kanit IV Tipiter Reskrimsus Polda Bali, Kompol Budi Santoso, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Rabu (1/7/2026).
Ia menjelaskan, pihaknya telah melakukan penindakan di lokasi yang sama pada tahun lalu dan bahkan sempat melakukan penangkapan. Namun aktivitas kini diduga bangkit kembali. “Tahun lalu sudah pernah kita tangkap, dan saat ini kami akan segera ambil langkah penindakan lanjut,” tambahnya.
Kasus ini mencuat dan menyebar luas di berbagai media sosial, serta dimuat sejumlah media daring. Warga setempat telah menyuarakan keresahan sejak beberapa tahun terakhir karena kerusakan yang semakin parah di kawasan perbukitan Banjar Asem.
Dari pantauan di lapangan, bukit tampak gundul dan compang-camping. Alat berat terus bekerja menggali, sementara puluhan truk hilir mudik mengangkut material setiap harinya. Warga menduga kuat kelanggengan aktivitas ini lantaran adanya sikap membiarkan dari instansi terkait.


Berdasarkan informasi yang dihimpun, kegiatan ini diduga dikelola oleh tiga pihak yang disebut berinisial J, WW, dan AP. Keuntungan yang diperoleh sangat besar: tanah dijual ratusan ribu rupiah per truk, sedangkan batu mencapai sekitar Rp1,5 juta per truk. Dengan puluhan truk yang beroperasi setiap hari, omzet yang didapat bisa mencapai ratusan juta rupiah setiap bulan.
Warga berinisial AS (47) menyatakan kekhawatirannya yang mendalam. “Sudah belasan tahun bukit ini dikeruk sembarangan. Kalau sempat ditindak, tak lama kemudian beroperasi lagi. Mereka seolah kebal hukum, padahal jelas melanggar UU Pertambangan serta UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” katanya.
Ia juga menjelaskan dampak yang dirasakan langsung: jalan akses menuju pemukiman rusak parah namun tidak pernah diperbaiki. Pengerukan liar berisiko memicu longsor, erosi, hilangnya daerah resapan air, serta polusi debu yang mengganggu kesehatan.
Warga meminta pemerintah segera meninjau kembali semua izin yang ada dan memastikan setiap kegiatan dilengkapi Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) yang memadai.
Secara terpisah, Kasatpol PP Provinsi Bali, Dewa Dharmadi, menyatakan pihaknya tidak tinggal diam. “Kami akan berkoordinasi dengan Satpol PP Kabupaten Buleleng untuk pendalaman data sebelum melaksanakan penertiban,” tegasnya.
Perkembangan penindakan selanjutnya akan terus dipantau hingga tuntas.
(Tim Redaksi)
















