Dewata Post | Bali – Polda Bali mengungkap kasus dugaan pengeroyokan terhadap seorang pemuda berinisial ARH (22) di depan Warung Madura, Jalan Tukad Yeh Aye, Denpasar, Sabtu (26/9/2026) sekitar pukul 02.40 Wita. Lima orang terduga pelaku telah diamankan setelah video kejadian tersebut viral di media sosial.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy menjelaskan, peristiwa bermula saat korban mengantar temannya membeli rokok. Korban kemudian diduga ditabrak hingga terjatuh, lalu dikeroyok oleh sekelompok orang menggunakan balok kayu, besi, helm, dan batu.
Akibat kejadian itu, korban mengalami memar pada pipi kanan serta luka pada kaki dan siku kiri. Kelompok tersebut sempat meninggalkan lokasi, tetapi kembali dan melakukan pemukulan sebelum akhirnya dibubarkan warga.
Menindaklanjuti laporan korban, Tim Resmob/Jatanras Ditreskrimum Polda Bali melakukan penyelidikan melalui pemeriksaan saksi, olah tempat kejadian perkara (TKP), dan analisis rekaman CCTV.
Pada Selasa (6/10/2026), polisi mengamankan dua terduga pelaku, kemudian mengembangkan penyelidikan hingga mengamankan tiga orang lainnya di kediaman masing-masing.
Kelima terduga pelaku diduga memiliki peran berbeda, mulai dari memukul dan menendang korban hingga melemparkan benda. Dua di antaranya masih berusia di bawah 18 tahun sehingga penanganan perkaranya akan mengacu pada ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak.
Polisi turut menyita jaket hitam bermotif putih, sebatang besi, balok kayu, dan spanduk bertuliskan “BUAJI SQUAD” sebagai barang bukti.
Para terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 262 dan/atau Pasal 466 KUHP berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, sebagaimana disampaikan pihak kepolisian. Mereka kini diamankan di Mako Ditreskrimum Polda Bali untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polda Bali mengimbau masyarakat untuk menghindari aksi kekerasan serta meminta orang tua mengawasi pergaulan anak-anak guna mencegah keterlibatan dalam tindakan kriminal. (Nom)














