Dewata Post | Jembrana – Kepolisian Resor Jembrana kembali menegakkan hukum di bidang lingkungan dengan mengungkap dugaan tindak pidana penebangan liar (illegal logging) di wilayah Banjar Klatakan, Desa Melaya, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana.
Pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat yang diterima Satreskrim Polres Jembrana terkait dugaan penyimpanan kayu hasil tebang liar di sebuah gudang milik warga setempat. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Reskrim AKP I Gede Alit Darmana, S.H., M.H., beserta tim langsung melakukan penyelidikan dan pengecekan ke lokasi.
Dari hasil pemeriksaan lapangan, petugas menemukan sebanyak 34 gelondong kayu jati dengan berbagai ukuran dan panjang rata-rata sekitar 2 meter. Hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa kayu tersebut diduga berasal dari kawasan hutan Klatakan dan tidak dilengkapi dokumen izin pengangkutan yang sah.


Seorang terduga pelaku telah diamankan beserta seluruh barang bukti untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Pihak kepolisian menegaskan akan terus melakukan pengawasan secara preventif, preemtif, dan represif mengingat fungsi vital hutan sebagai penyangga ekosistem.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Jembrana, IPDA I Putu Budi Arnaya, juga mengapresiasi peran aktif masyarakat. “Terima kasih atas informasinya. Kami mengajak warga bersama-sama menjaga hutan dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan ke polisi terdekat atau layanan darurat 110 yang buka 24 jam,” pungkasnya.
(Red/Gusti Ayu)
















