Dewata Post | Jembrana – Satreskrim Polres Jembrana berhasil mengungkap jaringan pencurian yang meresahkan di sejumlah kawasan wisata pantai. Pengungkapan bermula dari laporan korban berinisial V.F. yang melaporkan kehilangan ponselnya di Pantai Medewi, Pekutatan, pada 7 Juni 2026. Ponsel tersebut hilang sejak 9 April 2026 saat disimpan di dalam jok motor sementara korban berselancar.
Berdasarkan penyelidikan intensif yang dipimpin Kasat Reskrim AKP I Gede Alit Darmana, tim opsnal berhasil mengidentifikasi dan menangkap terduga pelaku berinisial H.R. (51) di Kecamatan Songgon, Banyuwangi, Jawa Timur, pada Sabtu (6/6) malam.
Saat diperiksa, pelaku mengakui mengambil barang milik korban. Bahkan, ia mengaku telah berulang kali melakukan aksi serupa di Pantai Pulukan, Pantai Yehsumbul, Twin Tower, dan lokasi lain yang masih didalami. Ia juga diduga terlibat kasus serupa di wilayah Polresta Banyuwangi.


“Kami terus kembangkan penyelidikan untuk mengungkap seluruh kasus dan kemungkinan korban lain. Ini bukti komitmen kami menjaga keamanan wisatawan dan warga,” tegas AKP I Gede Alit Darmana, Rabu (10/6).
Pelaku disangkakan Pasal 476 KUHP tentang pencurian dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun.
Kasi Humas IPDA I Putu Budi Arnaya mengimbau masyarakat agar tidak meninggalkan barang berharga di kendaraan, selalu mengunci rapat kendaraan, dan segera melapor ke polisi atau layanan 110 jika melihat hal mencurigakan.
(Red/Gusti Ayu)
















